
JAKARTA – Pelayanan pajak di sejumlah daerah di Indonesia dinilai belum cukup memadai. Masyarakat masih mengeluhkan pelayanan yang mereka terima. Untuk itu, pelayanan di kantor pajak di daerah dinilai perlu ditingkatkan. Tak hanya itu, jumlah petugasnya juga perlu ditambah.
Hal tersebut disampaikan oleh senator Jawa Barat, Ayi Hambali dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/4).
Dalam rapat yang membahas tentang pengaruh tax amnesty dalam penerimaan pajak, Ayi Hambali mengatakan pelayanan kantor pajak di beberapa daerah masih jauh dari memuaskan. Para wajib pajak yang datang ke kantor pajak belum dilayani dengan baik.
”Coba Dirjen pajak introspeksi layanan kantor perpajakan kita, dimana memperlakukan para wajib pajak dengan pemerintah bukan antara pesakitan dengan sejenisnya. Ini ada pengalaman saya pribadi, saya datang ke kantor wilayah KPP Pratama namun diterima dengan pelayanan yang kurang maksimal. Padahal sebelumnya sudah bersurat, nah ini gambaran bagaimana petugas pajak melayani masyarakat,” tandas Ayi.
Awan Nurmawan Nuh Staf Ahli Kementerian Keuangan yang mewakili Dirjen Pajak menjelaskan capaian tax amnesty pajak adalah pendorong mesin pertumbuhan sehingga diharapkan perkonomian nasional dapat memperoleh likuiditas nasional. Selain itu, tax amnesty diharapkan dapat memperbaiki basis data perpajakan dan menghimpun basis perpajakan yang lebih baik.
”Tantangan adminstrasi perpajakan lebih kepada cara peningkatan kepatuhan para wajib pajak, dengan momentum tax amnesty pajak semoga bisa selesai masalah dari tahun sebelumnya,” ujar Awan.
Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia termasuk sukses dalam program amnesty pajak, karena nilai harta deklarasi mencapai 42.2 % yang merupakan prosentase tertinggi dibanding Australia 0,3%, Italia 5,2% dan Spanyol 3,9%.
Ia menambahkan dari data Surat Pernyataan Harta yang dimiliki Dirjen Pajak Kemenkeu, peserta tax amnesty justru lebih tinggi dari pada wajib pajak pribadi. Wajib pajak pribadi berjumlah 735.508 peserta dengan total pembayaran pajak Rp 4.198,22 T dalam bentuk deklarasi, sedangkan dalam bentuk nilai tebusan sebesar Rp 99,12 T.
”Hal ini sangat miris karena dari wajib pajak yang merupakan badan usaha total peserta hanya 237.022 dengan nilai harta deklarasi Rp682,78 T dan dikategori nilai tebusan sebesar Rp15,35 T saja, jadi memang Amnesty pajak lebih efektif untuk orang pribadi,” tegasnya.
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar