Status Cabut IUP Non CnC Menunggu Putusan Inkracht

JAKARTA. Hingga kini, pemerintah belum bisa menetapkan status pecabutan izin usaha pertambangan (IUP) non clean and clear (CnC). Padahal menurut Peraturan Menteri ESDM 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mestinya penataan izin pertambangan selesai januari 2017 lalu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beralasan masih menunggu putusan pengadilan. “Dengan kondisi yang sampai saat ini masih berkasus hukum, kami menunggu keputusan inkracht pengadilan,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Senin (24/4).

Sejumlah perusahaan yang dinyatakan memiliki izin pertambangan yang belum CnC, menggugat pemerintah. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun sampai Maret ini, hanya 3.588 IUP yang masih mengantongi surat keputusan (SK) aktif. Sementara masa berlaku SK untuk 4.936 IUP selebihnya, sudah habis. Perincian 3.588 IUP tadi, sebanyak 2.985 IUP CnC dan 603 IUP non CnC. Pasca Kementerian ESDM mengeluarkan izin pencabutan, gubernur bisa mengeksekusi pencabutan izin IUP non CnC.

Budi Santoso, Direktur Centre for Indonesia Resources Strategic Studies (Ciruss), mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati menetapkan izin pencabutan IUP bermasalah. “Kalau mencabut status CnC itu tidak ada dasar hukumnya,” turur dia kepada KONTAN, Senin (24/4).

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar