JAKARTA. Kelangsungan usaha PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk di ujung tanduk. Kendati proses restrukturisasi utang (PKPU) perusahaan masih beralan, namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyita aset-aset yang dimiliki perusahaan tersebut.
Kuasa hukum CMNC Putu Bravo mengatakan, penyitaan aset oleh Ditjen Pajak itu dilakukan 18 April 2017 lalu. Alasannya, perusahaan yang dulu bernama Cipaganti itu belum membayar pajak.
Adapun nilai tagihan pajak terakhir Rp 125 miliar. Jumlah itu lebih besar dari tagihan pajak per Desember 2015 yang hanya Rp 64 miliar.
Putu mengatakan, membengkaknya tagihan tersebut lantaran adanya perbedaan antara pelaporan pajak dengan prospectus. Ditjen Pajak pun menagih pajak yang sudah dilaporkan dan selisih yang timbul.
Sejatinya, perusahaan berkode saham CPGT itu pernah mengajukan keberatan atas tagihan pajak ke Pengadilan Pajak. Namun keberatan itu ditolak. “Jadi mau tidak mau kami harus bayar pajak tersebut,” kata Putu kepada KONTAN, Senin (24/4).
Adapun, aset yang disita Ditjen Pajak berupa kendaraan yang digunakan untuk bisnis transportasi, dan alat berat. “Unit yang disita tersebar di Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar dan Kalimantan,” ujarnya.
Namun Putu belum bisa memastikan jumlah kendaraan yang disita. Untuk kendaraan yang berada di Bandung saja, jumlahnya mencapau 350 unit. Menurut Putu, kendaraan yang disita itu sebenarnya akan dijadikan seumber pembiayaan untuk membayar utang dalam proses PKPU. “Aset yang disita itu juga terdapat unit jaminan milik kreditur separatis,”katanya.
Sebelumnya, CPGT sempat akan melunasi tunggakan pajaknya dengan hasil dari melelang aset tanah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Timur. Namun lelang tersebut gagal karena sepi peminat.
Salah satu pengurus PKPU CPGT, Tri Hartanto mengatakan, penyitaan tersebut turut berdampak terhadap proses PKPU. Menurut dia, agenda voting kreditur yang seharusnya berlangsung Jumat (21/4) lalu, akhirnya diundur menjadi Kamis (27/4) pekan ini.
Para kreditur juga memerlukan tambahan waktu untuk mengambil keputusan atas proposal perdamaian yang ditawarkan CPGT, yaitu membayar utang dengan saham perseroan. Terkecuali utang untuk kreditur konkuren yang nilai tagihannya dibawah Rp 600 juta. Utang jenis terakhir akan dicicil selama 12 bulan -24 bulan.
Ke kreditur separatis, CPGT memiliki utang Rp 178 miliar. Sedang utang ke kreditur konkuren Rp 66 miliar. Tagihan terbesar kreditur separatis berasal dari Bank CIMB Niaga Rp 71 miliar, Bank Mandiri Rp 27,5 miliar, Bank Bukopin Rp 21 miliar, dan Bank Permata Rp 20 miliar.
Sumber: Kontan, Selasa, 25 April 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar