Kebijakan Kenaikan NJOP Perlu Ditinjau

MAJALENGKA. Pemerintah diminta tidak mengabaikan keluhan masyarakat terkait kebijakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebab kebijakan tersebut berimbas pada naiknya Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh masyarakat selaku wajib pajak. Sejumlah kalangan juga meminta agar Pemkab Majalengka meninjau kembali kebijakan menaikan NJOP.

Pemerhati kebijakan publik Majalengka, Ari Setiawan menilai kebijakan Pemkab Majalengka yang kembali menaikan NJOP kurang tepat, sehingga perlu untuk ditinjau kembali.

Apalagi kenaikan NJOP bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut subsidi listrik. Sehingga kewajiban-kewajiban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat menjadi lebih besar.

”Kebijakan Pemkab menaikan PBB kan bukan tahun ini saja, tahun lalu juga ada kenaikan, tetapi reaksi masyarakat tidak sebesar sekarang. Ini terjadi karena kenaikan NJOP berbarengan pencabutan subsidi listrik yang berimbas beban biaya bulanan menjadi bertambah,” katanya, Minggu (7/5).

Munculnya reaksi masyarakat, termasuk dari kepala desa terkait kenaikan NJOP kata Ari, selain momentumnya yang kurang pas, kenaikan tersebut membawa dampak nilai tanggungan pajak yang harus dibayar wajib pajak menjadi berlipat-lipat.

Sedangkan pada saat yang sama, mereka juga harus menanggung kenaikan tarif listrik setelah dicabutnya subsidi oleh pemerintah.

”Secara normatif alasan-alasan melatarbelakangi Pemkab menaikan NJOP dapat dipahami, tetapi jangan lupakan juga dalam penentuan sebuah kebijakan perlu pertimbangan dari pihak lainnya, serta mempertimbangkan kondisi riil masyarakat selaku obyek kebijakan yang dibuat,” jelasnya.

Anggota Fraksi Golkar H.Suparman mengatakan, kenaikan NJOP menyebabkan wajib pajak harus menanggung pembayaran PBB jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Terlebih warga yang berada di sembilan wilayah kecamatan, seperti Jaiwangi, Dawuan, Kasokandel, Kertajati dan Sumberjaya.

Kenaikan PBB yang harus ditanggung warga secara prosentase hingga diatas 100 persen dari sebelumnya. “Kenaikan NJOP ini sangat disayangkan. Apalagi saat ini perubahan Perda tentang PBB ini masih berproses di dewan,” katanya.

Dengan demikian, kata Suparman, kebijakan Pemkab menaikan kembali NJOP memunculkan sejumlah pertanyaan mengingat Perda tentang PBB masih belum selesai dibahas. “Apa yang menjadi dasar kebijakan kenaikan NJOP ini. Apalagi pada kenyataanya kenaikan itu tidak hanya terjadi di sembilan wilayah kecamatan.

”Apa yang menjadi dasar kenaikan itu, karena Perdanya masih belum berubah, dan kalaupun dasarnya adalah Perbup, kami belum mengetahuinya,” ujar politisi partai Golkar ini.

Sumber: fajarnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar