
Pemerintah mengatakan 139 negara dunia telah menyetujui untuk melakukan pertukaran informasi kekayaan wajib pajaknya. Termasuk didalamnya sejumlah negara surga pajak seperti Bahama, British Virgin Island, dan banyak lagi.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan keterbukaan informasi kepemilikan kekayaan membuat wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya.
“Kalau ada yang mau menarik memindahkan (dana) mau ditaruh di mana? Di lemari? Di negara lain juga sama (informasi rekening bisa diintip),” ujar Darmin saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5).
Dia memastikan Kementerian Keuangan akan membuat aturan main yang ketat agar data wajib pajak tidak disalahgunakan. Selain itu, data wajib pajak dipastikan akan dirahasiakan, khusus hanya untuk DJP.
“Ini memang bisa rawan disalahgunakan kalau tidak dibuat aturan main yang jelas di dalam DJP sendiri,” tuturnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengamini. Kerahasiaan yang terjaga akan membuat kepercayaan investor pada Indonesia tetap prima.
“Kerahasian informasi ada sehingga ekonomi Indonesia tetap dipercaya dan tumbuh dengan baik.”
Sumber : Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar