Investor Pertimbangkan Untung-Rugi

Mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menyebut, itu bisa menyebabkan investor yang akan menanamkan dana ke Tanah Air akan ketar-ketir.

Berlandas aturan itu, petugas pajak kini bisa mengintip data rekening nasabah dengan batas saldo minimal sebesar USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,35 miliar.

Dari legislator Karang Paci –sebutan kantor DPRD Kaltim di Samarinda– menanggapi hal tersebut. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengatakan, pihaknya belum mempelajari regulasi itu lebih lanjut. Pasalnya belum ada surat tembusan, baik dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Dirjen Pajak.

Namun, dia berpendapat, sepanjang aturan itu untuk kepentingan membangun negara, tak jadi masalah. “Kalau begitu tujuannya, pada prinsipnya kami tidak keberatan,” ujarnya. Dia mengatakan, bila memang aturan itu diberlakukan, tax amnesty tak diperlukan lagi.

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, dengan kewenangan petugas pajak mengintip tabungan seorang nasabah, bisa menyebabkan orang menyimpan uangnya di luar negeri. “Ini soal kenyamanan mereka,” terangnya. Di Tanah Air pun mereka bakalan tak akan menyimpan uang dalam bentuk tabungan. “Tapi dalam bentuk lain, seperti emas dan properti,” terangnya.

Sebenarnya, kata dia, pendapatan saja sudah dikenakan pajak. Belum lagi untuk menyimpan uang di bank, nasabah kembali dikenakan pajak perbankan. “Apalagi yang mau diawasi kalau begitu,” ujarnya. Toh, jika dana sudah masuk ke perbankan, tak ada yang disembunyikan. Semuanya jelas terpantau. Soal keuntungan kepada daerah, dia menjelaskan, tak ada bedanya dengan atau tanpa aturan itu diberlakukan.

Edy takut, konteks keterbukaan yang dipikirkan masyarakat adalah membuka informasi itu ke masyarakat. “Ini yang repot,” ujarnya. Tapi menurutnya, lantaran belum tahu isi aturannya, dia tak berani berkomentar lebih lanjut.

Sementara itu, pengamat ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulawarman (Unmul) Aji Sofyan Effendi mengatakan, seperti yang dia jelaskan sebelumnya, ini masalah kesiapan psikologi masyarakat. Orang yang takut aturan ini diberlakukan adalah yang memiliki tabungan di atas USD 250 ribu.

Menanggapi perkataan Edy, Sofyan yakin mekanismenya tak akan membuka informasi ke publik. “Saya yakin sekali itu hanya untuk konsumsi teman-teman di perpajakan,” terangnya. Bukan begitu etikanya. Bahkan jika Perppu 1/2017 itu ditelaah, tak ada mekanisme seperti itu. Tapi yang jelas, ini kontraproduktif dengan tax amnesty. Lewat pengampunan pajak, pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya. Eksekutornya tak lain adalah pemilik uang.

Sementara itu, perihal investor yang takut berinvestasi, dia menjelaskan alam pikiran para penanam modal tidak demikian. “Mereka tak bakal memikirkan sistem perbankan,” ujarnya. Investor murni memikirkan soal untung-rugi. Investasi tersebut pasti lewat perbankan. Biasanya pun, investor dari luar taat pajak.

Mencontohkan, seorang investor ingin berinvestasi dengan membangun pabrik senilai Rp 100 miliar. Nah, dana itu pasti dimasukkan ke rekening bank. Tidak mungkin langsung dibayar tunai semua. Sedangkan pajak dan lainnya pasti mereka pikirkan sebagai risiko investasi. Menurutnya, menaruh uang ke sistem perbankan tak bisa dihindari. Memangnya, tanya dia, ada sistem lain? Masak uang sebanyak itu disimpan di gudang tertentu, dan saat diperlukan baru diambil. “Malah repot ‘kan,” selorohnya.

Terakhir, pajak tak ujug-ujug dikenakan untuk investor saat hendak menanamkan uang. “Jadi investor jangan takut berinvestasi karena aturan ini,” kuncinya.

Sebelumnya, Kepala Bidang P2 Humas DJP Kaltim-Kaltara (Kaltimra) Emri Mora Singarimbun mengatakan, peraturan tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia. Otomatis, kemudahan akses perbankan juga bakal didapatkan pihaknya. “Kami tinggal menunggu pelaksanaannya dari Kementerian Keuangan dan instruksi Dirjen Pajak,” tuturnya kemarin.

Dia menilai, peraturan ini bakal meningkatkan penyerapan pajak yang masuk. Diketahui, setelah tax amnesty, DJP Kaltimra telah melakukan pemetaan. Dari hasil pemetaan, masih banyak WP yang tidak patuh.

Hingga akhir bulan lalu, total secara keseluruhan tunggakan di Kaltimra sebesar Rp 3,4 triliun dengan jumlah penunggak pajak 51.458 wajib pajak (WP). Tunggakan tersebut mencakup nominal mulai ratusan miliar hingga ratusan ribu rupiah. Penunggak pajak tertinggi salah satu WP senilai Rp 231 miliar. Kemudian, WP menduduki nomor dua Rp 99,2 miliar, lalu ketiga Rp 97 miliar.

Sumber: prokal.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar