Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi aturan primer dan sekunder pelaksanaan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI).
Sosialisasi yang dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati digelar di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP), Gatot Subroto, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh sekitar 200 undangan yang terdiri dari perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga Asosiasi Perasuransian.
Dalam sosialisasi ini, Ani mengimbau pada seluruh masayarakat agar tak perlu takut terhadap aturan yang telah dikeluarkan yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dan PMK Nomr 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) yang melegalkan Ditjen Pajak untuk mengintip data nasabah perbankan. Dia bilang, data tersebut tidak langsung dipajaki.
“Itu enggak langsung dipajaki,” tutur Ani, Rabu 21 Juni 2017.
Lagi pula, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, sebenarnya, jika selama ini masayarakat sudah melaporkan SPT secara benar maka tak perlu lagi ada kekhawatiran, karena tentunya penghasilan yang sudah dilaporkan pun telah dipotong pajak.
“Jika sudah clear, why you so scare to disclose (jika sudah bersih, mengapa anda sangat ketakutan untuk membuka informasi aset),” ujar Ani.
Ani menambahkan, DJP menjalankan tugas dari negara untuk menghimpun penerimaan negara yang sudah diamanatkan dalam UUD 1945.
Lebih jauh, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, AEoI merupakan kesepakatan bersama yang telah dikomitmenkan oleh negara-negara anggota G20 dan negara anggota kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD).
Sumber: http://www.metronews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan