RI Butuh Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Intip Rekening di Negara Lain

RI Butuh Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Intip Rekening di Negara Lain

Jakarta – Penetapan Indonesia sebagai negara yang dianggap layak menerapkan akses keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau (AEoI) akan diputuskan pada Juli 2017 oleh OECD (Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Untuk memenuhi komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI) telah ditetapkan oleh OECD bahwa aturan-aturan serta beberapa fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan standar internasional. Seperti adanya UU dan juga aturan pelaksananya, Indonesia saat ini telah menerbitkan Perppu Nomor 1/2017 tentang keterbukaan akses informasi perpajakan untuk kepentingan perpajakan, serta PMK Nomor 70/2017 sebagai aturan pelaksananya.

Indonesia juga harus menyelesaikan beberapa persyaratan lainnya, seperti IT system dari segi keamanan, lalu proses bisnis dan quote of conduct, serta mampu menjaga kerahasiaan data dari wajib pajak. OECD, kata Hestu, telah melakukan pengecekan pada sistem IT perpajakan di Indonesia pada 2016.

“Setelah ini mereka, pada Juli mereka akan menetapkan negara yang comply atau enggak, nah next-nya kemudian mereka akan asessment, Juli ini kan soal regulasi aja, setelah itu untuk itu mereka akan lakukan asessment di tahun ini tapi tidak tahu persis kapan. Dulu kan udah pernah, ya ada yang harus diperbaiki tapi minor,” kata Hestu.

Penilaian OECD untuk menetapkan Indonesia sebagai negara yang memenuhi persyaratan AEoI juga dilakukan di banyak aspek. Namun, yang pasti mengenai regulasinya harus selesai pada Juli 2017.

“Ya aku enggak ngerti persisnya tapi emang ada kriteria-kriteria tertentu soal transmisi, penyimpanan yang dijamin secure, dalam konteks software-nya aman, regulasinya siapa yang bisa akses, enggak cuma sembarang orang pajak yang bisa,” tambahnya.

Untuk Juli 2017, kata Hestu, OECD akan memberikan penilaian terhadap negara-negara yang berkomitmen dari segi regulasinya. Saat ini, PR pemerintah dalam memenuhi persyaratan AEoI adalah mengesahkan Perpu nomor 1/2017 menjadi UU.

“Iya regulasi aja, 7-8 Juli mereka akan umumkan mana aja negaranya, iya kita berharap DPR benar-benar pahami ini,” tukas dia.

Sumber : finance.detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: