
JAKARTA. Setelah menjalin kerjasama pertukaran akses informasi keuangan pajak dengan Hong Kong, Indonesia akan meresmikan kesepakatan yang sama dengan Swiss.
“Besok dengan pemerintah Swiss di Mezanin, Kementerian Keuangan jam 13.00 WIB,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi kepada Okezone, Senin (3/7/2017).
Sebelumnya, Indonesia dan Hong Kong memulai pertukaran akses informasi keuangan pajak setelah ditandatanganinya Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).
Saat itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai menjadi wakil masing-masing negara saat acara yang berlangsung di Kantor Pusat Inland Revenue Department, Hong Kong, pada Jumat 16 Juni 2017.
Pemerintah melalui DJP akan memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia (WP), yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong. Informasi tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar