JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengaku sudah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar meninjau ulang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas gula tebu.
Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, rencana ini akan berkolerasi dengan stabilitas harga dan pendapatan petani. Berbeda dengan pabrik yang ada pajak pemasukan dan pengeluaran, mayoritas petani di Indonesia belum siap untuk pengenan PPN ini.”Sebaiknya tidak dikenakan,”katanya,Senin (10/7).
Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen berharap yang sama.Walau sebenarnya PPN dikenakan kepada pedagang gula, namun efeknya tetap ke petani tebu. Sebab pengenaan PPN 10% bakal turut mempengaruhi harga tebu di tingkat petani . Sebab para pratiknya PPN yang dikenakan ke pedagang akan dialihkan ke petani.
Seperti diketahui petani dan pengusaha tebu se-Jawa telah mendesak pemerintah mencabut kebijakan pengenaan PPN 10% untuk gula tebu. Alasannya gula adalah termasuk barang strategis dan bahan pokok rakyat. Apalagi beras, jangung dan kedelai juga tidak dikenakan PPN. Apalagi saat ini rendemen gula rata-rata 6,5% dan produksi tebu turun 30%,sedangkn biaya produksi naik 15%.
Merespon hal itu Dirjen Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi menyarankan agar para petani tebu membuat koperasi unit desa (KUD) atau asosiasi berbadan hukum lain agar PPN yang dikenakan bisa dikreditkan.”Kalau pakai badan hukum ,impas ,di kredit,”
Sumber : harian kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar