Aturan Baru Pemeriksaan Pajak

Wajib Pajak (WP). Pertama, penegasan dasar hukum pemeriksaan, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kedua, persiapan pemeriksaan dengan audit plan dan audit program sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan. Ketiga, pemanggilan dan pertemuan dengan WP di kantor DJP sebagai awal dilakukannya proses pemeriksaan.

Keempat, permintaan tertulis kepada pihak ketiga terkait data WP, baik sebagai pembanding (comparative) maupun kelengkapan data. Ini melaksanakan Pasal 35 UU KUP dan Permenkeu No.87/2013. Kelima, pengujian di tempat WP dalam rangka pemeriksaan lapangan.

Keenam, perolehan data dalam bentuk elektronik, bagi WP yang pembukuannya secara elektronik. Dilakukan imaging file dan hashing file, sehingga data tidak dapat diubah. Ketujuh, penyegelan bagi WP yang tidak koperatif, tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat dan ruang yang dipandang perlu untuk perolehan data dan informasi sesuai Pasal 29 ayat (3) dan (4) UU KUP.

Kedelapan, tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional (profesional judgement). Jika WP koperatif, pemeriksaan dilakukan sesuai audit plan dan audit program. Sedangkan WP yang tidak koperatif, penghitungan besarnya penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan (official assessment) atau bahkan mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan sebagai awal penyidikan bila ada dugaan tindak pidana perpajakan.

Dan kesembilan, pembahasan temuan sementara pemeriksaan, agar lebih obyektif dan berkualitas. Dipastikan, temuan pemeriksaan mencerminkan hasil pengujian sesuai data, dokumen, dan informasi yang relevan atas pos-pos yang diperiksa.

Pemeriksaan pajak sebenarnya hal yang lumrah dalam sistem perpajakan untuk menguji kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Apakah WP telah melaksanakan pembayaran pajak dengan jumlah semestinya sesuai ketentuan perpajakan.

Hakikat ini terlihat dari pengertian pemeriksaan dalam UU KUP yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kita ketahui bahwa tax ratio Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara lain, di kisaran 11%-12%. Ratio ini dikontribusi besaran tarif pajak, yaitu Pasal 17 UU PPh untuk badan 25%, kemudian Pasal 31E UU PPh ada pengurangan tarif (tax cut) jadi 12,5%, dan PPN 10%.

Sedangkan orang pribadi tarif PPh 5%, 15%, 25% dan 30% tergantung skala penghasilan kena pajaknya. Belum lagi PPh Pasal 4 ayat (2) 1% bagi WP yang peredaran usahanya hingga Rp.4,8 miliar setahun.

Membandingkan aktivitas ekonomi secara nasional dengan tarif pajak yang variatif, hasilnya merupakan kualitasi tax ratio. Persoalannya, apakah rendahnya tax ratio karena aktivitas ekonomi yang rendah, atau tarif pajaknya yang rendah? Perlu penelaahan lebih dalam hingga beberapa lapisan.

Data menunjukkan salah satu penyebabnya adalah rendahnya kepatuhan WP untuk memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara. Dari sisi kepatuhan formal (2017), SPT Tahunan yang disampaikan WP sekitar 11,3 juta atau 68% dari 16,6 juta WP yang wajib menyampaikan SPT (Bisnis Indonesia,3/5/2017).

Idealnya seluruh WP yang wajib SPT harus menyampaikan SPT. Dari sisi kepatuhan materil, masih banyak pembayaran pajak yang nihil. Kalaupun ada pembayaran, besarannya berada dibawah benchmark, misalnya Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara PPh terutang terhadap penjualan atau peredaran usaha.

Untuk menguji apakah WP sudah menyampaikan SPT yang menjadi kewajibannya, dan apakah jumlah pajak yang dibayar sudah sesuai dengan jumlah semestinya itulah perlu dilakukan pemeriksaan pajak, sebagai salah satu tugas dan fungsi DJP.

Pemeriksaan yang berkualitas diperoleh jika proses pemeriksaan berjalan sesuai norma dan ketentuan. Mengacu PER-07/2017, beberapa hal mendasar sebagai era baru pemeriksaan pajak.

Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, pemeriksa sudah menyiapkan bahan baku utama dan pendukung terkait WP yang diperiksa. Bahan baku diperoleh dari berbagai sumber baik internal maupun eksternal DJP. Data dan informasi ini sebagai dasar penyusunan audit plan dan audit program, yang menjadi koridor dalam proses pemeriksaan pajak.

Kemudian kewajiban pemeriksa memanggil WP untuk datang ke kantor DJP guna melakukan pertemuan awal (entry meeting) pemeriksaan. Dilakukan di ruangan khusus dengan kelengkapan perekam suara dan gambar. Pertemuan harus dihadiri WP. Jika WP badan oleh wakil WP sesuai Pasal 32 ayat (1) UU KUP. Untuk WP orang pribadi, harus yang bersangkutan artinya tidak dapat diwakili. WP dapat didampingi pihak lain, seperti pegawai WP atau konsultan pajak yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP.

Dalam pertemuan ini, pemeriksa akan menjelaskan beberapa hal, antara lain alasan dan tujuan dilakukan pemeriksaan, menandatangani dokumen pakta integritas, hak dan kewajiban WP selama dan setelah pemeriksaan, hak WP mengajukan pembahasan (Quality Assurance/QA).

Juga kewajiban WP memenuhi permintaan, buku, catatan dan dokumen lainnya untuk dipinjam pemeriksa. Pengujian di tempat WP dilakukan pemeriksa didampingi oleh petugas yang ditunjuk Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

Tugasnya untuk memastikan, pertama, tata cara pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Kedua, WP dapat melaksanakan hak-haknya, dan ketiga, pemeriksaan terselenggara sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan prosedur baru pemeriksaan pajak yang transparan ini, diharapkan dapat terjaga integritas untuk tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan, termasuk upaya negatif misalnya suap, pungli, gratifikasi, korupsi, dan sejenisnya, baik oleh WP maupun pemeriksa pajak.

Proses pemeriksaan berjalan secara profesional, sehingga dihasilkan ketetapan pajak yang adil, yaitu sesuai peraturan dan ketentuan perpajakan serta kondisi riil WP.

Sumber : kalimantan.bisnis.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar