JAKARTA. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak bakal kejam terhadap para pengemplang pajak. Mereka yang tidak melunasi tagihan pajak akan dipenjara. Ini termasuk strategi Ditjen Pajak memenuhi target penerimaan pajak nonmigas Rp 1.241,8 triliun. Target itu naik Rp 20 triliun dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.
Target pajak terbaru ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR dengan pemerintah, Kamis (13/7) petang. Untuk mencapai target itu , Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi akan menggunakan langkah penegakan hukum.
Tindakan tegas terbaru Ditjen Pajak adalah menyandera seorang penanggung pajak dengan inisial EB yang memiliki utang pajak senilai Rp 2,37 miliar. Penyanderan itu berlangsung di lembaga pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Jumat (14/7). Si penanggung pajak disandera selama 16 jam, sebelum dilepaskan setelah melunasi utang pajaknya.
Ditjen Pajak menginstruksikan seluruh kantor pajak untuk gijzeling (penyanderaan) kepada wajib pajaknya yang belum patuh. “Mau tidak mau saya perintahkan semua kantor pelayanan pajak (KPP), 341 KPP. Setiap hari harus ada satu wajib pajak yang disandera,” kata Ken di kantornya, Jumat (14/7).
Tindakan keras ini diambil dengan alasan saat ini masih banyak tunggakan pajak yang belum dilunasi. Padahal, pemerintah sudah menggelar amnesti pajak Ditjen Pajak menargetkan penerimaan dari extra effort pemeriksaan dan penagihan di tahun ini mencapai Rp 59,5 triliun.
Jumlah itu berasal dari surat ketetapan pajak (SKP) sebelum tahun 2017 Rp 14,2 triliun dan SKP 2017 Rp 45,3 triliun. Hingga semester 1 2017 extra effort ini baru menghasilkan Rp 28,4 triliun. Jumlah itu dari SKP sebelum tahun 2017 Rp 20,5 triliun dan SKP 2017 Rp 7,9 triliun.
Namun Ken menekankan bahwa dalam melakukan penegakan hukum, pihaknya akan bertindak sesuai dengan data yang ada sehingga tidak akan mencari-cari kesalahan. “Kami tidak akan melakukan pemeriksaan tanpa data yang kongkret, bukan dari langit,” ujar Ken.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, menambahkan, DJP tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap para WP yang telah mengikuti amnesti pajak. Namun, pemeriksaan bisa tetap dilakukan apabila dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) 2016 ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam amnesti pajak.
Sementara untuk upaya penyanderaan , pada 2017 ini Ditjen Pajak memiliki target 66 wajib pajak . Realisasinya, hingga saat ini sudah 46 wajib pajak yang disandera.
Sepanjang semester 1 2017, penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak, kepabeanan dan bea cukai baru mencapai Rp 571,9 triliun atu 38,2% dari target dalam APBN 2017 yang sebesar Rp 1.498,9 triliun.
Berkaca dari kinerja semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani, optimis tambahan target pajak itu bisa tercapai hingga akhir . Apalagi, capaian semester 1 2017 lebih baik dibandingkan periode tahun lalu.
Sri Mulyani menjelaskan,dengan mengeluarkan penerimaan yang berasal dari amnesti pajak, realisasi penerimaan pajak masih bisa tumbuh 5,5%. Pencapaian itu jauh lebih baik daripada pertumbuhan penerimaan pajak di semester pertama 2016, sebesar negative 2,5%
“Pak Ken (Dirjen Pajak), telah menyampaikan, kalau dilihat dari postur penerimaan semester satu dan sesudah disisir per kantor wilayah mereka bisa menjanjikan kenaikan Rp 20 triliun,” kata Sri Mulyani sesuai rapat di DPR, Kamis (13/7) malam.
Sumber : Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar