
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan rendahnya pendapatan negara dari sektor pajak. Pada 2016, penerimaan pajak hanya mencapai angka Rp 1.105 triliun atau 81,54 persen dari target Rp 1.355 triliun.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa rasio pajak di Indonesia masih sangat rendah. “Rasio pajak 10,3 persen dan ini tentu masih rendah sekali dan tidak dapat diterima,” kata Menteri Sri Mulyani di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (12/7).
“Saya sebagai mantan pejabat Bank Dunia melihat ini rendah sekali dan heran bahwa Indonesia hanya menerima penerimaan 10,3 persen saja,” tambahnya.
Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan banyak wajib pajak yang tidak patuh. Maka dari itu, saat ini pemerintah gencar mengejar pajak dari mereka. “Penghindaran pajak, membuat kami harus mendorong. UKM-pun harus comply terhadap perpajakan. Ini penting, untuk meningkatkan keadilan bagi kita semua,” tegasnya.
Menteri Sri Mulyani menilai, rendahnya penerimaan dan rasio pajak menjadi tantangan besar pemerintah dengan cara melakukan reformasi perpajakan. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah diantaranya adalah program tax amnesty dan kerja sama terkait keterbukaan perpajakan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Penerimaan pajak yang baik bisa digunakan untuk mengejar MDG’S dan pembangunan. Bagi Indonesia, penerimaan pajak untuk tekan kemiskinan, membangun infrastruktur dan menaikkan kesejahteraan,” pungkasnya.
Sumber: merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar