16 Diumumkan, Dua Penunggak Pajak Segera Disandera

BALIKPAPAN. Setelah mengumumkan 16 nama wajib pajak (WP) yang menunggak kewajiban mereka. Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) akan menyandera (gijzeling) dua dari belasan WP tersebut. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diklaim telah terbit.

Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, Kemenkeu RI sudah menyetujui permintaan DJP Kaltimra untuk menyandera dua WP yang memiliki utang pajak. Dua nama tersebut termasuk dari 16 WP yang berpotensi dibui.

Samon enggan menyebutkan berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) mana dua WP tersebut dan besaran tunggakan mereka. Pasalnya, jika disebarkan melalui media, bisa saja dua WP tersebut melarikan diri. Ditanya kapan akan melaksanakan penyanderaan, Samon belum mau membeber waktu. Dia memastikan dalam waktu dekat. Yang jelas, kata dia, saat ini, pihaknya sedang mengurus kelengkapan dokumen. Statusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Ini bukti serius kami memberi efek jera para penunggak pajak. Terbukti, satu WP yang telah kami bui di Rumah Tahanan Salemba pekan lalu, yang terdaftar di KPP Tanjung Redeb. Hanya 16 jam disandera, WP berinisial EB itu melunasi utang pajaknya sebesar Rp 2,37 miliar,” terangnya, kemarin (17/7).

Jika dipaksa seperti ini, mereka baru mau membayar. Lagi pula, menginapkan di rutan atau lapas itu biayanya tidak sedikit. Ketika EB disandera di Rutan Salemba, Jakarta, penunggak pajak itu harus membayar Rp 11 juta. Padahal, itu baru sehari. “Mending menginap di hotel bintang 5 dengan kelas tertinggi uang tersebut. Daripada tinggal di rutan,” candanya.

Sementara itu, sisa dari 16 WP yang sebelumnya diklaim berpotensi dibui bisa saja menyusul. Jika mereka tak menunjukkan iktikad melunasi utang pajak. Disebutkannya total tunggakan dari 16 WP tersebut sekitar Rp 128 miliar, mayoritas adalah WP badan.

“Status mereka semua sudah inkracht. Surat ketetapan pajak (SKP) juga sudah terbit. Tapi, surat perintah untuk gijzeling baru disetujui dua WP. Yang lainnya kami masih mengidentifikasi. Bagaimana kemampuan ekonomi mereka, data lainnya, dan bagaimana sikap mereka terhadap kami. Kami juga sebelumnya memberikan surat peringatan,” ucap pria penghobi sepak bola itu.

Menurut dia, biasanya pemilik WP badan tersebut begitu tahu pajaknya menunggak, mereka berdalih tidak tahu-menahu. “Anak buahnya semua yang mengurus. Bahkan, biasanya anak buah si bos dan konsultan pajak memberikan tembok bagi pihak pajak masuk,” ungkapnya.

Samon mengaku, kesal dengan WP yang tak tahu-menahu dengan pajak. Sebab, untuk memproses WP masuk bui biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit. Bahkan, bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, DJP Kaltimra mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki aset, tapi belum dilaporkan untuk segera melapor. Tax amnesty sudah berakhir. Jika masih belum melaporkan, pihaknya bisa mengangkat status mereka sebagai penunggak.

“Ada 2.000-an penunggak yang tercatat di DJP Kaltimra dengan total Rp 4,2 triliun. Mayoritas mereka adalah WP badan. Detailnya siapa pemiliknya belum terdeteksi. Kami masih fokus kepada penunggak minimal punya tunggakan Rp 100 juta ke atas atau yang berpotensi disandera,” terangnya.

Pria yang menjabat sebagai kepala DJP Kaltimra sejak Mei 2016 itu mengaku, pihaknya terus melakukan pemetaan setelah tax amnesty. Apakah masih ada WP yang belum melaporkan hartanya. Termasuk PNS. “Biasanya PNS memiliki perusahaan atas nama orang lain,” singgungnya.

Dia menjelaskan, bagi warga yang membayar pajak sama saja telah membantu negara. Pembangunan bisa berjalan jika pajak yang terserap besar. Dia mengungkapkan, kesadaran akan pajak di Kaltimra masih rendah, tidak sampai 50 persen. Namun, dengan tax amnesty, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum pajak, bisa membuat para WP sadar.

PNS “DIPAKSA” LAPOR SPT

Tingkat kepatuhan WP dalam membayar dan melaporkan pajak menjadi faktor penting terealisasinya target penerimaan negara. Semakin tinggi kepatuhan, penerimaan pajak akan kian meningkat. Begitu juga sebaliknya.

Nah, aparatur sipil negara (ASN) memiliki peran dalam menumbuhkan kepatuhan tersebut. Demi memastikan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015.

Ketentuan itu ditujukan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri. Mereka berkewajiban mematuhi seluruh ketentuan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai WP, membayar, mengisi, dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan melalui e-Filing (cara penyampaian secara online).

Terlepas adanya surat edaran tersebut, Sekprov Kaltim Rusmadi memastikan pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Pajak menjadi sesuatu yang penting dalam penerimaan negara dan daerah. “Bagaimana mungkin ASN tidak patuh? Pemerintah harus menjadi contoh teladan. Ini perintah negara dan sifatnya wajib,” ujarnya di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/7).

Dalam setiap pembayaran honor dan gaji pegawai, secara otomatis langsung dipotong. Dia menuturkan, setiap tahun itu tertib berlangsung. Begitupun dalam pelaporan SPT. Semua, terang dia, dimonitor. Dengan demikian, akan terlihat antara yang patuh dan tidak. Terutama, uang yang sumbernya dari APBD. Ketika dikeluarkan dari kas daerah yang ditujukan kepada orang per orang, praktis dipotong pajak. “Sudah pasti. Tinggal berikutnya kewajiban ASN melaporkan SPT,” ucap birokrat yang berlatar belakang akademisi tersebut.

Apakah sampai memastikan SPT itu sesuai realitas atau tidak? Dikatakan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya. “Nanti saya coba cek. Termasuk, besaran potensi pajak dari ASN. Tapi, poinnya, pajak itu kewajiban warga negara. Apalagi, ASN harus memberikan contoh kepada wajib pajak lain,” katanya kembali.

Dalam program tax amnesty (pengampunan pajak) lalu, pejabat eselon di pemprov didorong untuk berpartisipasi. Dia termasuk yang memanfaatkan program yang berakhir 31 Maret lalu itu. Dalam kehidupan ini, terkadang ada pula aset yang dimiliki, namun kemungkinan belum dibayar pajaknya. Walaupun, memang, sasaran utama yang terbesar dari program pengampunan itu adalah badan usaha atau perusahaan. Meski demikian, bila ASN yang masih memiliki kewajiban pembayaran harus ditunaikan.

Sementara itu, ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Balikpapan Yaser Arafat mengatakan, sekarang kondisi ekonomi sedang tak menentu. Seharusnya, upaya untuk menarik investor ke daerah dilakukan, jangan malah membuat khawatir dengan isu-isu pajak. Belum lagi, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan pembangunan makin lama justru berkurang karena banyaknya isu negatif. Sebut saja polemik korupsi KTP elektronik (KTP-el).

“Ada baiknya, hulunya pemerintah juga diperbaiki. Jangan menekan hilir tanpa memperbaiki hulu. Kasus-kasus korupsi yang terjadi membuat kami bisa dibilang tidak ikhlas membayar pajak,” bebernya.

Selain itu, tanya dia, pajak yang diserap digunakan untuk apa? Masyarakat tidak tahu pasti. Berbeda dengan di negara maju di Eropa dan Amerika, pajak yang diserap sudah tahu, arah dan tujuan dana hasil pajak bakal digunakan untuk apa.

Yaser melanjutkan, di Indonesia, pajak yang dihimpun digunakan untuk pembangunan, tapi jelasnya untuk apa, masyarakat tidak tahu secara pasti. Sekarang, masyarakat perlu kepastian. Apalagi bila pajak dari daerah bisa kembali ke daerah juga. “Sekarang kan era keterbukaan. Masyarakat juga harus tahu apa rencana pemerintah dengan jelas,” sarannya.

“Kami sebagai warga Indonesia yang baik tentu harus taat pajak. Namun, kepercayaan kami dengan pemerintah banyak kasus korupsi itu ya bagaimana. Ya, apapun yang pemerintah perintah ya ikuti saja. Semoga ada pembangunan berjalan dengan nyata khususnya di Kaltim,” tutupnya.

Diketahui, nilai pajak tertunggak di Kaltim-Kaltara (Kaltimra) terbilang fantastis. Dalam kurun Maret hingga sekarang, peningkatan pengemplang juga tinggi. Dari awalnya, Rp 3,3 triliun menjadi Rp 4,2 triliun. Itu berarti, ada tambahan Rp 900 miliar selama empat bulan. Jumlah itu berasal dari 2.000 WP.

Sumber: prokal.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar