
Pemerintah Indonesia sudah menuntaskan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur akses beneficial ownership. Aturan ini akan menjadi pelengkap dijalankannya pertukaran data pajak secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antar anggota OECD.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini draf Perpres sudah dalam tahap finalisasi untuk diserahkan kepada Presiden. “Ada urgensi yang besar untuk diserahkan kepada Presiden. “Ada urgensi yang besar untuk segera keluarnya ketentuan beneficial ownership ini,” kata Dian, Senin (18/7).
Menurutnya, PPATK sedang mengembangkan model baru pemberantasan pencucian uang. Cara baru itu disiapkan untuk menghadapi kasus-kasus besar pencucian uang yang melibatkan korporasi.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo Prijohandojo Krisanto bilang, pengusaha sudah cukup mengerti terkait beneficial ownership karena sudah dibicarakan sejak 2013. “Jadi ini tinggal pelaksanaannya saja. Memang bagi yang belum siap boleh gemetar,” katanya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar