Nasib Perppu Akses Data Finansial di Tangan DPR

DPR galau menerima atau menolak pengesahan Perppu No 1/2017 menjadi undang-undang

JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) galau menentukan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Oleh karena itu mereka meminta pendapat para pakar, untuk menentukan setuju tidaknya menetapkan perppu ini menjadi undang-undang (UU).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Johnny G Plate menilai, ada satu pasal krusial dalam Perppu No 1/2017 adalah pasal 2 ayat 2 huruf B. Pasal ini berisi kewajiban lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ke Direktur Jenderal Pajak.

Menurutnya sebagian pasal dalam perppu seharusnya ada dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). “Terkait perjanjian internasional tidak ada masalah,” katanya, Selasa (18/7).

Walau begitu, dia memahami keterdesakan negara sehingga merilis perppu ini. Bila DPR menolak, Indonesia dinilai gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi data atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antar negara dan tidak dianggap sebagai negara yang comply. “Bila dikucilkan di G20, ini menyulitkan Indonesia di perdagangan dunia,” katanya.

Ketua Komisi XI dari Fraksi Golkar Melchias Mekeng menilai perppu ini tak sempurna. Alhasil, perppu ini perlu direvisi jika disahkan menjadi UU.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Indah Kurnia mengaku khawatir, perilaku konsumen akan kembali ke zaman dulu, yaitu menyimpan uang di luar lembaga keuangan jika perppu ini disahkan. “Kami sangat dilematis dengan Perppu ini. Perppu ini bisa dalam tanda kutip kontraproduktif, khususnya pasal 2 ayat 2 huruf B,” katanya.

Alasannya keterbukaan data keuangan bukan sesuatu yang nyaman bagi masyarakat meski sudah bersih. Menurut Indah, seolah-olah perppu ini menjadi instrumen untuk mengintimidasi masyarakat.

Pakar beda pendapatDalam kesempatan itu DPR menghadirkan tiga pakar. Dari sisi penerimaan negara, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menilai perppu ini perlu disahkan menjadi UU. Sebab sistem self assessment perlu instrumen monitor berupa akses data keuangan. “Mampukah orang pajak untuk mendeteksi Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak atas kebenaran jumlahnya, kelengkapan itemnya, dan kejelasan sumbernya? Di sinilah masalah pokoknya,” kata Hadi.

Keterbukaan data keuangan bukan sesuatu yang nyaman bagi masyarakat.Namun Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengingatkan, perppu ini berkaitan dengan pelaksanaan AEoI antar negara. Oleh sebab itu, harusnya perppu ini fokus menyasar nasabah asing, bukan nasabah lokal.

Sedangkan eks bankir senior Arwin Rasyid menyorot batasan pelaporan rekening nasabah sebesar Rp 1 miliar bagi nasabah domestik. Dia juga khawatir perppu ini akan mempengaruhi perilaku masyarakat Indonesia untuk kembali menggunakan transaksi berbasis tunai.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar