Pemenang Tender Bisa Batal Dapat Proyek di Kabupaten Malang Bila Tak Punya Nomor Ini

Pemkab Malang akan menolak para pemenang tender di Kabupaten Malang jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kabupaten Malang.

Bupati Malang, Rendra Kresna menyebut upaya ini untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Aturan itu tidak ada landasan hukumnya. Saya keluarkan sendiri,” kata Rendra Kresna kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (26/7/2017).

Rendra tidak berencana melegalkan aturan itu. Namun, dia memastikan kebijakan itu tidak melanggar undang-undang.“Kebijakan ini mulai pada 2017 ini,” paparnya.

Rendra mencontohkan instansi di bawah Kementrian Agama (Kemenag) di Kabupaten Malang menyetor pajak ke kantor pajak di Kota Malang. Akibatnya 20 persen dari pajak itu masuk ke kas Kota Malang.

“Saya berharap ada kantor pelayanan pajak untuk para pegawai di bawah Kemenag di Kabupaten Malang,” tambahnya.Sementara itu, Pemkab Malang dan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim III meneken MoU tentang koordinasi penerimaan pajakdaerah. MoU itu ditandatangani di ruang Anusapati Kompleks Perkantoran Pemkab Malang, Klojen, Kota Malang, Rabu (26/7/2017).

MoU itu sebagai upaya meningkatkan pendapatan pajak serta sosialisasi kepada wajib pajak agar sadar membayar pajak.Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jatim III, Rudy Gunawan Bastari menjelaskan MoU dengan pemerintah daerah sangat penting. Sebab, kepala daerah memiliki kebijakan untuk meningkatakan pendapatan daerah.

“MoU itu juga untuk mendorong keterbukaan informasi,” ujar Rudy.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar