JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta belum bisa menerapkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) bagi tanah dan rumah yang harganya di bawah Rp 2 miliar, rencana itu masih wacana.
Rupanya, rencana kebijakan yang pernah dilontarkan Ahok saat menjadi gubernur dan dilanjutkan penerusnya Djarot ini sulit direalisasikan. Namun, demikian Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menggratiskan PBB-P2 bagi rumah yang harga NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar.
Hal itu telah direalisasi melalui Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Sejak dua tahun ini, warga pemilik rumah kecil sudah menikmati pembebasan pajak tersebut.
Hayatina, Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) atau Humas Pajak Jakarta dari Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengatakan bahwa program pembebasan PBB-P2 untuk rumah di bawah Rp 2 miliar masih sebagai wacana. “Kami belum tahu kapan hal itu bisa direalisasi karena masih dalam tahap wacana,” ujar Hayatina, Rabu (26/7).
Menurutnya, apakah program itu nanti benar-benar bisa direalisasi di Jakarta, tentu tergantung gubernur. “Intinya kami siap menjalankan kebijakan apapun dari gubernur tentang pajak tersebut,” papar Hayatina.
Pada bulan Mei 2017 lalu, Ahok saat menjadi gubernur sempat menyatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pembebasan pajak rumah di bawah Rp 2 miliar. “Kami sedang merumuskan pergubnya. Nanti rumah di bawah Rp 2 miliar gratis,” ujar Ahok.
Beberapa hari kemudian, Djarot saat masih menjadi Wagub juga melontarkan hal itu. Djarot mengatakan, Pergub tersebut ditargetkan bisa disahkan pada tahun 2017. Namun tampaknya sejauh ini belum ada tanda-tanda akan diterbitkannya pergub baru tersebut.
Sumber : poskotanews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar