PTKP Berbasis UMR Bisa Dongkrak PPh

Jepara. Rencana perubahan penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berbasis Upah Minimum Regional (UMR) dinilai akan menguntungkan daerah. Batas PTKP menjadi lebih rendah, sehingga wajib pajak kenak pajak semakin bertambah.

“Kalau dilihat dari sisi penerimaan pajak, khusus di Jepara ada potensi yang sangat besar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara Endaryono di Jepara, Jawa Tengah, Selasa 25 Juli 2017.

Endaryono menjelaskan, semula batas PTKP Rp4,5 juta. Jika rencana perubahan PTKP diberlakukan, maka batasannya menjadi Rp1,4 juta. Itu disesuaikan dengan UMR Kabupaten Jepara.

Jika PTKP diberlakukan berdasarkan UMR, maka secara otomatis penerimaan pajak penghasilan (PPh) akan naik. Tapi, perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami penurunan. Itu karena daya beli masyarakat terhadap barang kena pajak menjadi rendah.

Meski perolehan PPN mengalami penurunan, lanjut Endaryono, hal itu masih bisa ditutup dengan tingginya penerimaan PPh. Artinya, penerimaan PPh lebih tinggi jika dibanding dengan penurunan PPN. Sebab, di Kabupaten Jepara saat ini beroperasi pabrik-pabrik berskala besar.

“Yang jelas, kalau memang jadi diberlakukan, potensi penerimaan pajak PPh tinggi, tapi daya beli masyarakat menjadi berkurang. Dampaknya, PPN yang dulunya tinggi bisa jadi menjadi berkurang,” pungkas Endaryono.

Sumber: metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar