JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) mengumpulkan para direksi BUMN di bidang energi dan minerba, serta ketua asosiasi di bidang energi dan migas, pada Kamis (27/7). Mereka diminta memberikan masukan untuk merevisi Permen ESDM No 42/2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hendra Sinadia Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, Kementerian ESDM telah mendengar keluhan dunia usaha terkait rencana merevisi Permen ESDM no 42.
Namun sayang, kata Hendra untuk sektor mineral dan batubara pada draft revisi masih belum berubah. Pengalihan saham dan perubahan direksi komisaris masih harus me erlukan persetujuan dari Menteri ESDM. “Seharusnya ketentuan dalam Permen ESDM No 42/2017 konsisten dengan ketentuan di UU Perseroan Terbatas dan juga dalam Kontrak Karya serta PKP2B,” ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (27/7).
Kata Hendra, dalam Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perubahan direksi komisaris wajib mendapat persetujuan, tetapi oleh Dirjen Minerba bukan kepada Menteri ESDM. “Saya kira sebaiknya kewajiban tersebut bersifat pelaporan saja,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan, usulan dari pelaku usaha pengembang listrik sudah di dengarkan oleh Kementerian ESDM, terkait Permen ESDM No 42/2017. “Positif. Akan ada revisi permen sesuai usulan,” kata dia. Draf revisi Permen No 42/2017 yang diterima KONTAN menyebutkan pengalihan saham dan pergantian direksi tidak lagi melalui persetujuan Menteri ESDM.
Kata dia, untuk Permen ESDM No 42/2017 APLSI merasa Kementerian ESDM cukup tanggap dengan usulan. Maklum, sektor ketenagalistrikan memang harus dipermudah sebab menjadi prioritas. Selain Permen ESDM No 42/2017. Kementerian ESDM juga membahas soal aturan lain di bidang kelistrikan. “Tetapi tidak detail,” ujarnya.
Dia menyatakan, APLSI akan memberikan saran atas aturan-aturan listrik yang sudah terbit. “Harus dibahas satu-satu, belum tahu (direvisi), kita lihat saja perkembangan,” ujarnya.
Riza Husni, Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air, menyebutkan, sesuai permintaan Presiden, saat rapat Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar bilang akan melakukan evaluasi semua Permen ESDM tahun ini. Termasuk Permen ESDM soal kelisitrikan yakni Permen ESDM No 10, No. 12, No. 43 tahun 2017. “Permen 12 di ubah ke Permen 43 dan akan dievaluasi kembali,” ungkap dia.
Dalam Permen ESDM No 43/2017 masih ada pasal build, own, operate and transfer (BOOT) dan harga listrik negosiasi. Riza bilang, Wakil Menteri berjanji akan segera melakukan revisi kembali “Janjinya segera. Pak Wamen bilang, aturan itu harus diterima yang diatur. Kalau tidak diterima bukan aturan namanya.” ungkap dia.
Sementara untuk migas, dalam draf revisi menyebutkan peralihan hak partisipasi melalui persetujuan menteri, tetapi mempertimbangkan masukan Kepala SKK Migas. Adapun perubahan direksi dan pengalihan saham kini hanya pelaporan saja, bukan persetujuan Menteri ESDM.
Sementara itu Arcandra bilang, dalam pertemuan tersebut pemerintah mendapatkan masukan positif dari pengusaha. “Kami dengarkan. Ada beberapa yang kami usulkan perubahannya, mereka menyambut positif,” ujarnya.
Pihaknya terbuka, untuk memperbaiki regulasi selain Permen 42/2017 yang dianggap menghambat investasi. “Permen ESDM 43 yang tentang PLTMH, ada usul bisa enggak jangan business to business (B to B) tapi ceilling tariff. Kami review, usulan kami tampung,” ujarnya.
Sedangkan di sektor migas, akan mengeluarkan aturan perpajakan gross split. Aturan ini dianggap memberi kepastian bagi investasi migas. “Kami sedang menyusun perpajakan gross split, ini memberi kepastian yang mungkin lebih progresif lagi dari revisi PP 79, kami coba memberi insebtif lebih lagi,” ujarnya.
Di sektor minerba, tidak banyak masukan dari pelaku usaha pertambangan untuk merevisi aturan seperti Permen 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri dan Permen 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian “Tadi disinggung, pengusaha smelter perlu kami fasilitasi agar bisa lebih baik,” tutur Arcandra.
Sumber : Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar