Perlu Kebijakan Pajak Agresif Demi Proteksi Kelas Menengah

JAKARTA. Pemerintah diminta untuk lebih memproteksi kelas menengah dari beban pajak berlebih. Caranya adalah dengan mengubah sistem pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih progresif dan memperluas rentang lapisan (layer) pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penerapan empat layer PPh pada saat in dinilai tak cukup progresif jika ingin mencapai level keadilan maksimum.

Menurutnya, empat layer dengan pembatas (bracket) yang sempit jelas tak mendorong pemerataan, karena tarif tertinggi dikenakan pada lapis penghasilan yang melebihi Rp 500 juta. “Kami hitung relasi kenaikan pendapatan dengan progresivitas. Semakin tinggi pendapatan, margin beban pajak justru semakin kecil,” katanya, Selasa (15/8).

Untuk itu dia mendorong pemerintah membuat kebijakan pajak yang lebih progresif guna memproteksi kelas menengah. “Cara menurunkan tarif tak harus dengan turun di top rate, tapi perluas bracket. Bikin lebih progresif dan protektsi kelas menengah. Yang kelompok atas bayar lebih besar, menengah berkurang tapi agregat bisa naik karena tax base menjadi lebih lebar,” jelasnya.

Seperti diketahui Indonesia saat ini memiliki empat layer tarif PPh individu. Bagi yang memiliki penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun, tarif PPhnya sebesar 5%. Sementara yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta tetapi di bawah Rp 250 juta, tarifnya 15%. Sementara bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta, tetapi di bawah Rp 500 juta,tarifnya adalah 25%. Sedangkan tarif PPh untuk pengahasilan di atas Rp 500 juta adalah 30%.

Managing Partner Dannya Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, untuk menilai ideal atau tidaknya skema tarif PPh harus melihat beberapa aspek. Dari sisi kesederhanaan, menurutnya, skema PPh harus sederhana sehingga selaras dengan perkembangan global. “Selama empat dekade terakhir justru ada kecenderungan penyederhaan jumlah kelompok lapisan penghasilan serta penurunan rata-rata tarif PPh OP.” katanya ke KONTAN, Selasa (15/8).

Menurutnya saat ini sistem PPh di banyak negara memiliki kelompok penghasilan yang lebih sedikit dengan tarif yang lebih rendah. Selain itu pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembagian kelompok dan beban tarif apakah telah mencerminkan aspek keadilan. “Ada baiknya dilakukan perhitungan detail mengenai tax burden (beban pajak) dan dampaknya baik bagi penerimaan, distribusi pendapatan serta bagaimana struktur tersebut menjamin pertumbuhan ekonomi,” kata Darussalam.

Menurut Darussalam, selain Indonesia banyak negara lain kini menghadapi masalah ketimpangan distribusi pendapatan. Umumnya, cara mewujudkan kesetaraan pendapatan melalui penegakan hukum sera fokus pada PPh orang kaya. Misalnya, membuat unit khususnya yang menangani wajib pajak (WP) OP besar atau mengenakan pajak kekayaan atau pajak warisan.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar