NOTA KEUANGAN: 3 Pedoman RAPBN 2018, dari Peningkatan Rasio Pajak hingga Efisiensi Anggaran

Pemerintah menjelaskan, RAPBN 2018 disusun dengan berpedoman pada 3 tiga kebijakan utama. Intinya, pemerintah di bawah Presiden Jokowi ingin memaksimalkan penggunaan anggaran.

“Pertama, mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui peningkatan rasio pajak serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan aset negara,” kata Jokowi dalam Pidato Presiden Republik Indonesia saat Sidang Tahunan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Tahun 2017 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Kedua, lanjut dia, pemerintah akan melakukan penguatan kualitas belanja negara melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif, efisiensi belanja non prioritas seperti belanja barang dan subsidi yang harus tepat sasaran, sinergi antara program perlindungan sosial, menjaga dan refocusing anggaran prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan kualitas desentralisasi fiskal untuk pengurangan kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik.

Ketiga, kebijakan keberlanjutan dan efisiensi pembiayaan, yang dilakukan melalui pengendalian defisit dan rasio utang, defisit keseimbangan primer yang semakin menurun, dan pengembangan creative financing, seperti melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU.

“Selaras dengan kebijakan fiskal jangka menengah, maka tema kebijakan fiskal tahun 2018 adalah ‘Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan’,” kata dia.

Pada Juli 2016 hingga Maret 2017, Pemerintah melaksanakan program pengampunan pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, memperluas basis data perpajakan, sekaligus sebagai persiapan Indonesia memasuki era keterbukaan informasi global dengan pemberlakuan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information).

Sampai dengan akhir pelaksanaan program, tax amnesty berhasil diikuti oleh 973.400 wajib pajak dengan total penerimaan uang tebusan mencapai Rp115,9 triliun.

“Sementara itu, berdasarkan pengungkapan harta, program tax amnesty Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia dengan hasil capaian sebesar Rp4.884,2 triliun, yang terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.700,8 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.036,7 triliun, dan harta repatriasi aset Rp146,7 triliun,” ” kata Jokowi dalam Pidato Presiden Republik Indonesia saat Sidang Tahunan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Tahun 2017 di Gedung DPR.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar