Pajak 2018 Lebih Ramah Bisnis

JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan kebijakan perpajakan yang lebih ramah bisnis (business friendly) untuk menjaga dunia usaha tetap tumbuh meski target penerimaan perpajakan naik 9,3% menjadi Rp 1.609,38 triliun dalam RAPBN 2018 dibanding Rp 1.472,70 triliun dalam APBN-P 2017. Salah satu kebijakan ramah bisnis yang disiapkan pemerintah adalah memberikan insentif pajak.

“Pemerintah akan berupaya maksimal untuk mencapai target penerimaan perpajakan melalui berbagai langkah perbaikan serta memanfaatkan semua potensi ekonomi nasional, namun dengan tetap menjaga iklim investasi dan stabilitas dunia usaha,” ujar Presiden Jokowi pada pidato Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2018 Beserta Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Rabu (16/8).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani, peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara, ekonom Fakhrul Fulvian, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, ekonom UI Fitra Faisal, dan ekonom Bank Permata Josua Pardede yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, Rabu (16/8), meminta pemerintah tidak represif kepada dunia usaha yang sedang terpukul perlambatan ekonomi.

Apalagi dalam 13 tahun terakhir, target pajak tak pernah tercapai, kecuali pada 2008 saat harga komoditas booming. Dalam APBN-P 2017 pun, penerimaan pajak diproyeksikan mengalami shortfall Rp 26 triliun.

Menurut mereka, pemerintah harus kreatif agar upaya mengejar target perpajakan tidak mengganggu iklim investasi di Tanah Air. Soalnya, pada 2018 tidak ada sumber penerimaan ekstra seperti program amnesti pajak (tax amnesty). Terlebih sistem pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) belum bisa diandalkan karena prosesnya memakan waktu 3-5 tahun.

Upaya kreatif yang bisa dilakukan pemerintah di antaranya meningkatkan kepatuhan peserta program amnesti pajak, fokus menggarap PPh pribadi, memperbanyak insentif pajak bagi industri manufaktur, dan mengubah rezim PPN menjadi goods and sercives tax (GST). Pemerintah juga harus konsisten melakukan reformasi perpajakan dan terus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Target penerimaan perpajakan senilai Rp 1.609,38 triliun dalam RAPBN 2018 terdiri atas pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 852,92 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 816,99 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 17,36 triliun, pajak lainnya Rp 9,69 triliun, cukai Rp 155,40 triliun, bea masuk (BM) Rp 35,70 triliun, dan bea keluar (BK) Rp 3 triliun. PPh meliputi PPh migas Rp 35 triliun dan PPh nonmigas Rp 816,99 triliun.

Dalam RAPBN 2018, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.878,4 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.204,4 triliun, sehingga defisit anggaran direncanakan sekitar Rp 325,9 triliun atau setara dengan 2,19% dari PDB.

Jumlah pendapatan sebesar Rp 1.878,4 triliun tersebut akan dipenuhi dari penerimaan perpajakan yang direncanakan Rp 1.609,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 267,9 triliun. Sedangkan rencana belanja negara sebesar Rp 2.204,4 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.443,3 triliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 761,1 triliun.

Dalam RAPBN 2018, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,4% berdasarkan proyeksi konsumsi rumah tangga dan ekspor masing-masing 5,1%, konsumsi pemerintah 3,8%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) 6,3%, dan impor 4,5%. Asumsi lainnya dalam RAPBN 2018 adalah laju inflasi 3,5%, nilai tukar Rp 13.500 per dolar AS, suku bunga surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan 5,3%, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 48 per barel, lifting minyak 800 ribu barel per hari (bph), dan lifting gas 1,2 juta barel setara minyak per hari.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar