Saat ini petani tebu seluruh Indonesia masih menunggu kejelasan akan pemberlakuan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen hasil usaha tebu.
Hingga saat ini Pemerintah Pusat masih berupaya untuk membuat kebijakan melalui Menteri Keuangan agar memasukan gula sebagai komiditi yang dibebaskan dari PPN 10 persen. Menyikapi hal tersebut, Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat (PKPTR) Kabupaten Malang meminta kepada petani tebu agar bersabar menunggu Permenkeu turun.
Ketua PKPTR Kabupaten Malang, KH Hamim Kholili mengatakan hingga kini petani tebu di Kabupaten Malang masih berharap-harap cemas mengenai kejelasan kebijakan untuk penghapusan PPN 10 persen tersebut.
“Di tengah kondisi masih menunggu finalisasi keluarnya Permenkeu, maka petani tebu diharap bersabar dan optimis dalam menjalankan usaha bertanam tebu,” ujar pria yang akrab disapa Gus Hamim itu kepada MalangTODAY, Jumat (18/8).
Lebih lanjut, dari upaya yang dilakukan PKPTR bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diketuai oleh Muahimin Iskandar telah menunjukan tanda-tanda positif. Dalam waktu dekat sepertinya realisasi penghapusan PPN 10 persen akan segera terwujud.
“Menteri Keuangan bersama Dirjen Pajak telah menyepakati untuk ikut membantu meringankan beban petani tebu. Menteri Keuangan menjanjikan mengeluarkan peraturan untuk penghapusan pajak bagi gula yang dihasilkan petani tebu,” jelasnya.
Jika penghapusan PPN 10 persen sudah dilakukan, komoditi gula akan dimasukkan pada 11 bahan pokok yang sebelumnya telah dibebaskan dari pajak. Sementara untuk petani yang terlanjur sudah membayar pajak, nantinya diharapkan akan juga dikembalikan.
Sumber : malangtoday.net
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar