Ubah Rezim PPN

Ekonom UI Fitra Faisal mengemukakan, pemerintah bisa memperluas basis pajak dengan merevisi UU PPh Pasal 21, yaitu PPh gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diperoleh WP pribadi dalam negeri. Revisi harus diupayakan tidak memberatkan karyawan di sektor industri.

“Kontribusi sektor industri terhadap total penerimaan pajak mencapai 31%. Bila pertumbuhan industri manufaktur bisa dipacu di atas 6%, penerimaan pajak bisa naik signifikan,” papar dia.

Kecuali itu, kata Fitra, pemerintah bisa mengubah rezim PPN menjadi GST. Dalam rezim PPN, pajak cenderung hanya dikenakan terhadap barang-barang yang memiliki nilai tambah dan setiap transaksi yang melibatkan transfer barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.

“Dalam rezim GST, pemerintah berpotensi memajaki banyak barang dan jasa yang sebelumnya tidak masuk objek PPN. Jadi, sistem GST pun lebih sederhana, transparan, dan lebih mudah pengawasannya,” ucap dia.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengemukakan, pemerintah perlu memberikan insentif kepada WP badan yang sedang tertekan perlambatan ekonomi. Dalam jangka menengah dan panjang, insentif berupa penurunan tarif pajak, tax holiday, dan tax allowance akan mendongkrak penerimaan pajak.

“Bisnis akan bertumbuh setelah beban dunia usaha berkurang. Insentif pajak juga akan membuat investasi bergairah, sehingga pajak secara volume naik,” ujar dia.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar