Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, hari ini menerima aduan dari para importir terkait perizinan impor. Pertemuan ini bertujuan meningkatkan koordinasi percepatan proses perizinan tata niaga ekspor impor dan upaya penanganan dampak penertiban importir berisiko tinggi.
Hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Puluhan pengusaha yang melakukan impor juga ekspor dan tergabung ke dalam beberapa asosiasi ikut hadir.
Pertemuan digelar di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan. Para pengusaha dan pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah saling mendengarkan keluhan dan memberikan solusi terkait impor.
“Di Tim Reformasi (Bea dan Cukai) kami undang para pengusaha yang akan melalukan testimoni. Kita mulai saja langsung,” kata Sri Mulyani, membuka diskusi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).
Bobby Nirwanto salah satu importir alat-alat kesehatan mengungkapkan ceritanya ke Sri Mulyani, ia pernah melakukan impor borongan beberapa waktu lalu. Kini ia sudah memiliki izin impor resmi.
“Di awal itu sempat mengalami borongan karena keterbatasan pengetahuan, kami regulasi impor terus saat ini sudah 5 tahun tidak menempuh hal itu lagi. Saat ini kami sudah memegang angka NIK sama izin dari Depkes (Kementerian Kesehatan),” ujar Bobby.
Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya membuat tim khusus lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menyederhanakan perizinan impor. Sehingga para pengusaha bisa lebih patuh dan mudah dalam menjalankan usahanya.
“Buat tim kecil bersama kementerian dan BPOM respons perizinan. Siang ini kami harapkan terbitkan izin sama beberapa yang akan hadir. Orang ingin patuh jangan aturannya berbelit-belit. Kami coba juga dari pemerintah berorganisasi secara baik melayani masyarakat secara baik,” kata Sri Mulyani.
Suryadi Sasmita, salah satu pengusaha nasional yang ikut dalam koordinasi kali ini mengungkapkan, ia dan anggota asosiasi perusahaan ritel sepakat untuk patuh terhadap aturan impor. Namun, ia menanyakan apakah Ditjen Pajak bisa menjamin tidak dilakukan pemeriksaan terhadap tahun kalender 2016 dan 2017 pasca tax amnesty.
“Mereka mau kembali ke jalan yang benar, Januari 2016 sampai Juli 2017 apakah bisa dijamin pemerintah enggak ada pemeriksaan pajak. Ini mohon sekali karena mereka setuju ke jalan yang benar,” tanya Suryadi.
Sri Mulyani langsung menjawab pertanyaan Suryadi, ia mengungkapkan pihaknya masih tetap melihat aktivitas perpajakan di 2016 dan 2017. Namun, ia menjamin prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan.
“2016-2017 lihat performa aktivitas 2016. Saya punya whistle blower di perpajakan. Pajak dan Bea Cukai betul-betul kita empower,” kata Sri Mulyani.
Strategi penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan impor larangan terbatas (lartas). Dengan demikian. peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan/perizinan lartas.
Selanjutnya, strategi ini juga dapat berupa penyederhanaan persyaratan atau kriteria, agar UKM memperoleh izin impor terhadap komoditas yang djadikan sebagai bahan baku. Saat ini, terdapat 1.073 HS Code yang memerlukan perizinan lebih dari satu K/L.
Dengan adanya simplifikasi, permohonan penerbitan izin dan pengujian produk/uji laboratorium hanya dilakukan satu kali. Selain itu, simplifikasi juga menghasilkan kriteria perizinan yang terukur dan jelas.
Adapun pergeseran pengawasan dari border menjadi pengawasan sebelum barang beredar dan/atau pengawasan di pasar merupakan cara yang dilakukan untuk menurunkan jumlah HS Code yang dikenakan lartas. Sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV, salah satu poinnya adalah melakukan perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan dengan penyederhanaan tata niaga (ekspor-impor).
Hal ini dilakukan melalui pengurangan lartas di border dari semula 49% menjadi sekitar 19% yang ditargetkan tercapai pada Oktober 2017. Saat ini, dari total 10.826 HS code Buku Tarif Kepabeanan lndonesia (BTKI) 2017, 5.299 HS code merupakan lartas. Pengawasan post border ini dapat lebih menguatkan pengawasan terhadap barang-barang yang diatur tata niaganya di pasar, serta dapat menggambarkan kondisi real komoditas yang beredar di dalam negeri.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar