Langkah pemerintah untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras masih membutuhkan waktu agar dapat memenuhi kepentingan semua pihak.
Dalam dialog yang digelar Kementerian Perdagangan, belum lama ini, semua pemangku kepentingan (stakeholder) menyampaikan aspirasinya.
Menurut para pedagang, HET sulit diterapkan karena harga yang diterima dari petani sudah tinggi dan berfluktuasi. Apalagi beras yang ada berasal dari berbagai daerah atau harus dikirim ke daerah-daerah lain dengan sejumlah variasi kualitas.
Peneliti sekaligus ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, upaya pemerintah dalam menampung aspirasi dari asosiasi dari para pedagang dan petani sudah tepat.
Menurutnya selain menampung aspirasi dari para asosiasi terkait, pemerintah juga harus memperhatikan data faktual yang ada di lapangan.
“Sudah tepat. Namun demikian, pemerintah harus tetap memperhatikan data faktual dan aspirasi asosiasi petani dan pedagang,” kata Rusli kepada wartawan, hari ini (Minggu, 20/8).
Rusli menjelaskan, dalam penetapan HET perlu diperhatikan harga faktual gabah saat ini. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata harga gabah nasional Januari-Juli 2017 sebesar Rp 4.509,95 per kilogram untuk gabah kering panen dengan kadar air sekitar 18 persen, dan Rp 5.470,26 per kilogram untuk gabah kering giling (GKG) dengan kadar air sekitar 12 persen.
Harga gabah tersebut jauh lebih tinggi dari harga gabah yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan HET Rp 9 ribu untuk beras medium yang terakhir berlaku, yakni Rp 4.250/kg.
Penyebab terjadinya perbedaan harga terbesar disebabkan oleh perbedaan harga gabah yang menurut Perpadi saat ini di lapangan sebesar Rp 4.600 per kilogram, sedangkan dari perhitungan Kementerian Pertanian (Kementan) adalah Rp 4.070 per kilogram.
Perpadi menyatakan bahwa saat ini tidak ada gabah di pasaran dengan harga Rp 4.070 per kilogram, sementara itu Kementan bersikukuh pada perhitungannya. Seharusnya pemerintah tetap memperhatikan fakta yang ada di lapangan, jangan bersikeras mematok harga.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar