
Pajak UMKM bakal susut menjadi 0,25%.
Fransiska Firlana Dian Sari P.,Ghina Ghalia Q.
Putri Dini Meutia senang bukan kepalang ketika mendengar kabar pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bakal diturunkan dari 1% menadi 0,25%. “ Ini kan salah satu aspirasi kami pelaku UMKM yang merasa keberatan dengan pajak 1%. Akhirnya Pak Jokowi merealisasikannya,” kata pemilik usaha Frana Spa ini.
Meutia mengingat, November 2016 lalu, dia bersama sekitar 30 pelaku UMKM menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan keluh kesah soal kendala UMKM dalam berusaha. Termasuk kendala dalam beban Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1% dari total omzet. “ Sejak ketemu Pak Jokowi, belum ada kabar apa-apa. Baru pekan ini, kami tahu ada respon seperti ini. Tentu saja kami senang sekali,”katanya.
Perempuan yang produk spanya laris dikirim ke Malaysia, Brunei, Belanda, dan China ini mengaku memiliki omzet Rp 180 juta sampai Rp 200 juta per bulan. Dengan penurunan pajak itu, otomatis akan meringankan bebannya dan bisa lebih ekspansif lagi untuk berusaha.
Sejatinya wacana penurunan pajak ini sudah digaungkan oleh Meteri Keuangan Sri Mulyani sejak awal tahun. Kala itu, besaran penurunanya Cuma 0,5% artinya tarif masih lebih besar ketimbang penurunan yang akan direalisasikan dalam waktu dekat ini yakni 0,25%.
Wacana itu lantas disinggung dalam RAPBN 2018, di mana pemerintah telah memasukkan rencana penurunan PPh UMKM. Selama ini, dalam membayar pajak, pelaku UMKM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sesuai beleid itu pajak final sebesar1% dikenakan pada penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Nah, pemerintah akan merevisi beleid ini. “Tinggal rapat kabinet mungkin. Ini sudah di bahas bersama Menko Perekonomian. Tinggal bagaimana di serahkan ke Presiden,” kata Soeprapto, Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Sementara Yukka Harlanda, pemilik usaha sepatu kulit merek Brodo menyatakan tak terpengaruh dengan penurunan tarif pajak ini. Sebab, mengacu kepada kebijakan yang bakal direvisi itu, omzet usaha sudah melebih dari angka tersebut.
Meski demikian, Yukka sepakat jika peraturan ini akan meringankan pelaku UKM. “Yang pasti tidak ada alasan lagi bagi pelaku UKM untuk tidak bayar pajak. Tapi yang harus dicermati selanjutnya, jangan jadikan insentif atau keringanan pajak ini sebagai alasan untuk spending ke hal-hal non produktif,” kata Yukka.
Diperjelas definisinya
Menurut pengamat perpajakan Wahyu Nuryanto, sebenarnya PP 46 tahun 2013 yang bakal direvisi itu tidak secara khusus menyebut wajib pajaknya adalah UMKM, tapi objeknya adalah peredaran bruto atau omzet tertentu, yakni maksimal Rp 4,8 miliar.
Sedangkan UMKM itu memiliki kriteria tertentu. “Jadi butuh definisi yang jelas siapa wajib pajak ini. Penurunan tarif ini untuk siapa dan tujuannya apa?” katanya.
Nah, jika aturan ini memang bertujuan meringankan UMKM sebaiknya tarif itu jangan disamaratakan, tetapi tetap berkeadilan. Harus dibedakan bidang usahanya, sebab biar sesama UMKM kalau bidang usaha berbeda, pasti struktur biaya dan kemampuan mendapatkan margin laba juga berbeda. Jika aturan ini masih mengacu pada penghasilan dari usaha dengan maksimal omzet Rp 4,8 miliar, seperti tidak relevan saat ini.
Menanggapi usulan ini, Soeprapto bilang, selain tarif, pemerintah juga akan memperjelas definisi peredaran bruto. Tujuannya agar peredaran bruto yang dikenai PPh memperhitungkan biaya yang dikeluarkan dan laba yang didapatkan.
Sumber: Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar