Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar negeri. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 197/7/PBI/2017 5 Mei 2017.
Melalui peraturan ini, maka pembawaan UKA ke dalam dan ke luar negeri paling sedikit setara Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh badan berizin, antara lain bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI untuk membawa UKA.
Selain itu, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI dapat membawa UKA lintas batas, namun hanya sebagai penerima perintah alias transporter.
“Keluarnya ketentuan ini sejalan upaya BI mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI, Budianto di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
PBI ini berlaku efektif 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diterapkan 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah berlakunya PBI. Pemberian tenggang waktu pemberlakuan aturan tersebut untuk memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum diimplementasikan.
“PBI ini berlaku sejak 5 Maret 2018, pengenaan sanksi baru akan efektif tanggal 7 Mei 2018. Masih ada masa transisi 10 bulan ke depan,” kata Budianto.
Ketentuan ini juga berkaitan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan diterbitkannya PBI yang baru ini juga akan memperkuat pembawaan UKA lintas negara.
Adapun sanksi yang diberikan apabila suatu pihak melanggar, yaitu penegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa.
“Sanksinya kalau enggak miliki izin dan persetujuan maka harus dicegah, enggak boleh masuk enggak boleh keluar UKA,” kata Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Brando Hutabarat.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar