Istilah norma pajak menjadi perbincangan setelah Tere Liye melayangkan protes kepada pemerintah. Tere Liye menganggap perlakukan pajak terhadap penulis di Indonesia yang tidak adil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan cukup rinci tentang norma tersebut, seperti yang dikutip detikFinance dalam akun Instagram, Senin (11/9/2017).
Norma yaitu suatu kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Bagi profesi penulis, penghitungan normanya adalah 50% dari penghasilannya sebagai penulis, baik royalti maupun honorarium lainnya.
“Maksudnya, biaya untuk menghasilkan buku bagi seorang penulis dianggap sebesar 50% dari penghasilannya,” tulis Sri Mulyani.
Artinya, setelah dihitung total penghasilan yg diperoleh oleh penulis selama satu tahun pajak dikalikan dengan 50% sehingga diperoleh penghasilan netto.
Sama dengan Wajib Pajak lain, dari penghasilan netto ini dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga diperoleh penghasilan kena pajak.
“Kemudian, dari penghasilan kena pajak dihitung pajak penghasilan terutang menggunakan tarif pajak progresif sesuai dengan lapisan penghasilan,” jelasnya.
Sementara itu, pajak penghasilan yang sudah dipungut oleh penerbit atas royalti dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang akan menjadi pengurang pajak penghasilan yang terutang.
“Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan keleluasaan dan keadilan bagi profesi penulis untuk dapat terus berkarya,” terang Sri Mulyani.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar