
Komisi C DPRD Riau bersama Dispenda Riau lakukan pemeriksaan faktual terhadap pajak PT. Inti Indosawit Subur di Ukui Pelalawan.
Tim Komisi C menemukan sejumlah pelanggan undang-undang yang dilakukan pihak Indosawit, Asian Agri Grup milik Sukanto Tanoto.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap indosawit, dalam rangka penyesuaian antara pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan ” kata Sekretaris Komisi C DPRD Riau, Suhardiman Ambi, Jumat (22/9).
Suhardiman mengatakan Tim menemukan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Indosawit.
” Pajak Indosawit bermasalah semua, temuan kita mulai dari pajak pengahasilan (PPH), PPN, PBB, Bea perolehan hak tanah atau bangunan atau BPHTB hingga Pajak Air Permukaan ,” tutur Suhardiman.
Masih menurut Suhardiman, Tim Komisi C hari ini juga memperoleh temuan yang berkaitan dengan pajak daerah, berkaitan Pajak Kendaraan Bermotor/PKB.
“Tim mendapati kendaraan operasional milik Indosawit yang hampir seluruhnya menggunakan Plat dengan seri BK, artinya pajak kendaraan mereka bayar ke Provinsi Sumatera Utara bukan Riau,” jelas Suhardiman yang akrab di panggil Datuk ini.
Sumber : radarpekanbaru.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar