
JAKARTA. Untuk memotong proses perizinan impor yang panjang, Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menginterasikan seluruh perizinan perdagangan internasional itu dalam satu pintu. Proses perizinan ini akan tergabung dalam Pelayanan Terpandu Satu Pintu (PTSP) yang saat ini ada.
Integrasi perizinan kepabeanan di dalam PTSP ini diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan murah. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu Herus Pambudi, pihaknya menaruh perhatian serius pada persoalan ini.
Oleh karena itu Kemkeu tengah mencari solusinya panjangnya pelayanan izin ekspor dan impor bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Rapat terakhir dengan pimpinan sudah menginstruksikan segera diselesaikan, kita sedang mencoba untuk PTSP,” ujar Heru, Rabu (20/9).
Dalam kajian yang telah disiapkan, Heru Bilang, nantinya, tidak hanya perizinan keluar masuk barang ekspor impor yang disatukan, tapi juga sistemnya akan dibuat terintegrasi sehingga lebih mudah dan murah saat melakukan pengurusan perizinan.
Namun Heru masih belum bisa memastikan kapan target pemerintah menerapkan sistem PTSP ini karena masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian. Seperti diketahui, selain melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, masalah ekspor dan impor juga melibatkan Kementerian Perdagangan dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Oleh karena itulah peran koordinasi dari Menko Perekonomian dibutuhkan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartanti menilai, permasalahan bea cukai sebenarnya bukan perizinannya , tetapi administrasi kepabeanan karena agak rancu ketika mengurus perizinan sebab banyak kementerian yang terlibat.
Menurutnya, banyak kewenangan yang bermain dalam mengeluarkan barang yang dibawa importir, terutama Kementerian Perdagangan. “Perlu ada satu lembaga otoritas untuk selesaikan masalah administrasi ini,” tandasnya.
Hingga kini, menurut Enny, belum ada satu otoritas yang mengurus seluruh perizinan keluar masuknya barang. Meski sudah ada Indonesia National Single Window (INSW), tetapi peran INSW ini, menurut Enny, sekedar memindahkan data dari konvensional ke digital, tetapi tidak mengurusi kelulusan perizinan.
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian Rainer Prakuso Tobing bilang, masalah perizinanan tak seharusnya menjadi fokus kerja Ditjen Bea dan Cukai. Ia meminta Bea dan Cukai fokus mengurus post border dwelling time. Urusan perizinan sudah cukup teratasi dengan adanya INSW. Jika ada yang masih bermasalah hal ini disebabkan importir asal mengirim barang, tapi belum menyiapkan dokumen.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar