Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) berharap pemerintah segera memberlakukan pajak atas beroperasinya taksi online. Selain untuk menciptakan persaingan yang sehat dengan angkutan konvesional, pajak juga meningkatkan penerimaan negara.
Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono mengatakan, dengan kondisi saat ini persaingan antara taksi online dan taksi meter jadi tidak berimbang. Akibatnya, sebagian taksi meter banyak yang setop operasi.
Menurut dia, dengan banyaknya pengelola taksi meter yang setop operasi, selain membuat banyak sopir yang menganggur, potensi penerimaan pajak negara juga akan berkurang. Padahal, saat ini pemerintah sedang menggenjot penerimaan negara.
“Potensi pajak menjadi hilang, apakah itu pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) maupun pajak untuk daerah. Sementara taksi online sendiri tidak dikenakan pajak. Jadi sebenarnya negara mengalami dua kali kehilangan potensi pajak,” ujar Ateng.
Ateng mengaku heran, hingga kini taksi online belum dikenakan pajak. “Seharusnya otoritas yang mengenakan pajak melakukan tindakan untuk taksi online ini,” tukasnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, pemerintah memang harus menarik pajak dari taksi online. Saat ini, mereka tidak dikenakan pajak seperti angkutan umum lainnya.
“Jangan sampai pemerintah tidak dapat apa-apa dari keberadaan taksi online,” katanya kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.
Pengamat ekonomi Universitas Atma Jaya Ahmad Iskandar mengatakan, seharusnya pengenaan pajak atas taksi online ini bisa dilakukan. Tapi, sampai saat ini belum juga dilakukan oleh pemerintah. “Padahal, saat ini pemerintah sedang getol menguber setoran pajak,” katanya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, di dalam peraturan Menteri Perhubungan soal pajak taksi online ini juga sudah diberi ruang. Namun rinciannya merupakan wewenang Kementerian Keuangan.
Ditjen Pajak sendiri sebelumnya menyatakan pihaknya sedang memformulasikan pengenaan pajak atas taksi online karena taksi online merupakan masalah yang baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama taksi online bisa dikenakan pajak PPh ataupun PPn.
Tunggu Revisi
Sementara itu, terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek hingga saat ini masih berproses. Organda masih menunggu uji publik yang akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
“Biasanya kami dipanggil pada saat dilakukan uji publik untuk memberi masukan-masukan. Namun sampai saat ini kami masih menunggu, sebab kami belum mengetahui hal-hal apa saja yang mengalami perubahan dalam revisi peraturan tersebut,” kata Ateng.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan beberapa pasal dalam Permenhub no. 26/2017 karena gugatan yang diajukan oleh 6 pengemudi taksi online dengan alasan peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan juga tidak demokratis karena tidak melibatkan banyak pihak. Pembatalan ini menimbulkan kontroversi banyak kalangan.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar