
JAKARTA. Pemerintah terus menggodok peraturan mengenai skema pajak dalam kontrak bagi hasil gross split. Maklum, kontraktor minyak dan gas (migas) saat menanti peraturan pajak ini sangat dinanti kontraktor migas.
Supaya aturan ini bisa segera terbit, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terus meminta Kementerian Keuangan segera menerbitkan peraturan soal pajak gross split.
Mardiasmo, Wakil Kementerian Keuangan, menyatakan, akan membuat aturan yang mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 27/2017. Dengan begitu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak selama masa eksplorasi.
Sementara di masa eksploitasi, pemerintah hanya akan mengenakan pajak ketika sudah mencapai masa keekonomian. Ini berarti ketika masa awal produksi, para kontraktor tidak membayar indirect tax seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun rancangan peraturan tersebut masih bertentangan dengan usulan investor terkait pajak gross split. Mardiasmo menyatakan, investor ingin selama masa eksplorasi dan eksploitasi tidak terkena pajak.
Dia menjelaskan, pemerintah tetap ingin mengenakan pajak selama masa eksploitasi, tapi hanya ketika perusahaan sudah mencapai keekonomian proyek. “Kalau selamanya semua proyek tidak dikenakan PPN dan PBB, tax lainnya, ini sedang cari solusi,” jelasnya, Selasa (26/9).
Selain meminta kebebasan pajak, Mardiamso menyebut investor juga meminta tidak terkena skema lost carry forward. “Ini bukan cost recovery, tapi bisa jadi tax deducted, bisa dikurangkan,” kata dia.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar