Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menolak usulan kenaikan pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang dari luar negeri ke Indonesia sebesar US$ 2.500 per orang (Rp 33,3 juta) atau US$ 10.000 per keluarga (Rp 133 juta).
Usulan itu naik 10 kali lipat dari peraturan yang berlaku saat ini US$ 250 per orang (Rp 3,3 juta) atau Rp 1.000 per keluarga (Rp 13,3 juta).
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko Surjono mengungkapkan, ketentuan batas maksimal pembebasan bea masuk US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga atas barang impor yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010.
“Ini aturan sudah lama sejak 2010, bukan aturan baru. Kemudian tiba-tiba mendadak viral lagi karena media sosial. Tapi sekarang kami gencar sosialisasi dan melakukan penegakan hukum,” tegas Djoko di acara Diskusi Kongkow Bisnis PASFM di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Djoko menjelaskan, batas maksimum bebas bea masuk yang saat ini berlaku di Indonesia sebesar US$ 250 masih dalam rentang rekomendasi International Chamber of Commerce (ICC) sebesar US$ 200 sampai US$ 1.000 per orang.
Dia menuturkan, Amerika Serikat (AS) sebagai negara liberal pun menetapkan batas maksimum barang bawaan penumpang yang bebas bea masuk sebesar US$ 800. Angka ini naik dari sebelumnya yang sebesar US$ 500.
“Kita masih dalam range ICC, dan AS saja yang negara liberal cuma US$ 800. Jadi kalau kita tetapkan US$ 2.000 besar sekali, ini sama saja kita memberikan fasilitas kepada pelancong supaya tidak bayar pajak. Nilai itu setara impor se-kontainer lho, kan kita harus menegakkan keadilan,” Djoko menjelaskan.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar