Bea Cukai Tolak Usulan Barang Impor Pribadi Kena Bea US$2.500

Hasil gambar untuk info pribadi cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menolak desakan untuk menaikkan batas pajak bawaan penumpang dari luar negeri yang semula sebesar US$250 menjadi US$2.500 per orang.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, batas maksimal atau threshold pajak barang bawaan penumpang di Indonesia masih tergolong moderat. Namun, jika dinaikkan menjadi US$2.500, maka Indonesia bakal menjadi negara dengan threshold pajak barang bawaan.

Heru pun memaparkan, Malaysia saat ini menerapkan threshold sebesar US$18 hingga US$125, Kamboja rata-rata US$50. Adapun, Thailand menerapkan threshold lebih tinggi dari Indonesia, yakni sebesar US$285.

Sementara itu, negara-negara seperti Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura menerapkan threshold berdasarkan durasi tinggal di luar negeri. Kanada, misalnya, menerapkan thresholdminimal 48 jam sebesar US$153.

Ia pun khawatir, jika batasan pajak dinaikkan, industri dalam negeri bakal mati.

Kendati demikian, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengaku, pihaknya telah melakukan kajian guna menaikkanthreshold kajian untuk menaikan threshold tersebut.

“Iya kajian memang ada, kajiannya memang lagi kami godok,” terang Djoko, Rabu (27/9)

Dalam melakukan kajian tersebut, pihaknya menurut dia, akan meminta masukan dari masyarakat, akademisi, dan industri. Hal itu dilakukan guna membentuk kebijakan yang solid.

Djoko menjelaskan, sebenarnya sudah ada perubahan kenaikan threshold pada barang yang dikirim melalui jasa pengiriman pos. Nilai threshold yang semula US$50 diubah menjadi US$100.

Adapun usulan untuk menaikkan batas maksimal atau threshold pajak barang bawaan penumpang menjadi US$2.500 atau sepuluh kali dari threshold saat ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Yustinus menilai, batasan nilai yang berlaku saat ini terlalu rendah dan perlu disesuaikan seiring dengan inflasi, tingkat pendapatan, dan daya beli masyarakat saat ini.
Deputi Direktur CITA Ruben Hutabarat menambahkan, peningkatan threshold pajak barang bawaan penumpang tersebut tak akan menganggu penerimaan negara. Pasalnya, pendapatan negara dari pabean tersebut hanya sekitar dua persen.

Di samping itu, Ruben juga menilai hal tersebut tak akan menganggu industri dalam negeri. Pasalnya, beberapa barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri biasanya tidak ada barang substitusinya di Indonesia.

Sumber : cnnindonesia.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: