Pemerintah Bantu Pengusaha UKM Urus Pajak

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung usaha mikro dan kecil. Hal yang dilakukan cukup didaftarkan secara online sebelum memulai usaha.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharram mengaku belum mengetahui apakah pengusaha mikro bisa dibebankan pajak. Namun pemerintah kata Agus akan mencoba masalah hal tersebut.

“Apakah mikro kecil didaftarkan saja usahanya ini perlu pemikiran, karena saya belum tanya secara detail ke Ditjen Pajak kalau didaftar itu kena pajak enggak,” ungkap Agus di Rakornas Kadin, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Agus mengignatkan arahan dari Presiden Jokowi untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UKM dalam negeri. Sebab menurutnya, masalah perizinan usaha masih menjadi salah satu hal yang menghambat masuknya investasi.

“Pak Jokowi ingin usaha mikro-kecil itu tidak perlu izin, didaftarkan saja. Nanti secara online di tempat tertentu di daftar. Saking pak Jokowi konsen ke sana,” kata Agus.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM dan Koperasi M Lutfi mengatakan anggota Kadin sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil ini harus bekerjasama dengan pihak lain. Namun hal itu kata Lutfi tetap berlandaskan pada azas kekeluargaan.

 “Bahwa Kadin akan menjadi persatuan bagi pencipta nilai tambah baru. Kadin juga ingin berkontribusi maka kami membayar pajak. Oleh sebab itu, Kadin ada untuk Indonesia,” tandas M Lutfi.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar