JAKARTA. Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan pengenaan pajak atas pembelian emas di gerai Butik Emas Logam Mulia tak akan mengganggu penjualan yang menjadi bisnis inti perusahaan pelat merah tersebut.
Seperti diketahui, ANTM menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam. “Ini hanya imbauan kembali,” ujar Sekretaris Perusahaan ANTM Aprilandi Hidayat Setya, kepada KONTAN, Rabu (4/10).
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22. “Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%,” seperti dikutip dari pengumuman itu. Penerbitan bukti potong PPh 22 akan terbit 30 hari kerja setelah transaksi.
Analis Ciptadana Sekuritas Kurniawan Sudjatmiko juga menilai, penetapan pajak tidak berdampak pada kinerja ANTM. Menurut dia, hal itu tidak akan mengurangi permintaan emas batangan. “Investasi masyarakat Indonesia umumnya masih deposito, tabungan dan emas,” tutur dia.
Hal serupa dikemukakan Yuni, analis NH Korindo Sekuritas. Dia menyebutkan, pungutan pajak atas pembelian emas logam mulia sebelumnya sudah berlaku sejak tahun 2015.
Toh, selain dari bisnis emas, kinerja ANTM akan didorong segmen bisnis feronikal, yang memberikan kontribusi sebesar 38% terhadap total pendapatan di semester pertama tahun ini. Bisnis emas memang masih mendominasi kinerja ANTM, yakni menyumbang 60% dari total penjualan.
Pada semester I-2017, ANTM mencatatkan pendapatan senilai Rp 3 triliun. Jumlah ini turun 28% dibanding periode saham tahun lalu. Dari sisi bottom line, ANTM menderita rugi bersih Rp 496 miliar di semester I-2017.
Yuni memprediksi kinerja keuangan ANTM akan terus membaik pada kuartal keempat tahun ini. Dia memperkirakan volume penjualan ferronikel akan bertumbuh. Yuni menargetkan segmen feronikel memberikan kontribusi pendapatan Rp 1,1 triliun sepanjang tahun ini.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar