PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan himbauan kepada pelanggan logam mulia Antam. Dalam setiap transaksi pembelian logam mulia Antam akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Kebijakan ini tertera dalam selembar kertas putih yang ditempel di setiap gerai.
Corporate Secretary Antam, Aprilandi Hidayat membenarkan bahwa pengumuman yang ditempel di seluruh gerai adalah himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pihak perseroan.
Aprilandi menjelaskan, alasan pihak perseroan memberikan himbauan tersebut adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan. Diaharapkan kepatuhan ini dapat emmbantu meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
“Itu sebenarnya imbauan kepada para pembeli, sebagai kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak,” kata dia saat dihubungiOkezone.
Sesuai dengan aturan PPh 22, maka setiap transaksi akan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dipungut pajak 0,9%.
Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar