PPATK & OJK Telusuri Transfer Dana WNI

JAKARTA. Bank asal Inggris Standard Charactered Plc ( Standchart) tengah menjadi sorotan. Bank ini diketahui telah memindahkan dana jumbo senilai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun milik warga Indonesia dari Guernsey, wilayah Kepulauan Channel Inggris ke Singapura (Harian KONTAN, edisi Sabtu, 7 Oktober 2017)

Transfer dana sebesar itu diduga tanpa melalui proses know to your customer (KYC) yang benar. Terlebih, ada dugaan transfer dana tersebut dilakukan untuk menghindari pajak. Sebab, transfer dilakukan cuma selang beberapa hari menjelang Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) yang merupaka kerangka global untuk pertukaran data pajak mulai awal tahun 2016.

Siapa warga Indonesia pemiliki dana jumbo yang memindahkan asetnya dari Guernsey tersebut? Masih menjadi misteri. Bloomberg hanya melaporkan, beberapa di antaranya memiliki hubungan dekat dengan kalangan militer.

Otoritas pajak dan otoritas keuangan Indonesia sudah jauh0jauh hari mengendus transaksi mencurigakan tersebut.  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan sudah menerima informasi adanya oergerakan dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut beberapa bulan lalu. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten, agar institusi terssebut men eliti lebih lanjut kasus ini,” terang Kiagus dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Minggu (8/10).

Sayang, Kiagus menolak memberikan informasi lebih detail soal transfer dana tesebut. Termasuk institusi yang ia maksud. “Kami tidak bisa menyebutkan instasi berwenang tersebut. Yang jelas, kami sudah serahkan datanya,” imbuh Kiagus.

Bukan Cuma PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut menelisik kasus ini. OJK akan mencaru informasi lebih mendalam soal transfer dana besar yang melibatkan WNI. “Kami ingin mencari info lebih dalam,” kata Anto Prabowo Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementrian keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan sudah mengetahui indentitas orang di balik kasus transfer dana besar Standchart itu. Namun, “Saya tak boleh memberitahu siapa orangnya,” tandas Ken, Jumat (6/10).

Yang pasti, aparat pajak sudah berkoordinasi dengan pihak Standchart, dana akan mengejar potensi pajak sang pemilik dana tersebut.

Sementara juru bicara Standchart Indonesia lewat surat elektronik kepada KONTAN, menolak untuk berkomentar terkait kasus ini.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar