Batas Penghasilan Tak Kena Pajak RI Lebih Tinggi dari Malaysia

Pajak di Indonesia masih tergolong ringan. Lantaran tidak semua basis pajak dikenai pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menyebut, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) masih terbilang tinggi dibanding negara sekawasan.

“PTKP kita di Indonesia adalah yang terbesar setelah Vietnam. Artinya, tax base kita banyak yang tidak dikenai pajak. Kenapa, karena pajak pro rakyat,” kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Dia mengatakan, PTKP Indonesia Rp 4,5 juta per bulan. Angka ini juga jauh lebih tinggi jika dibanding Malaysia.

“Rakyat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak kena. Malaysia yang penghasilan di atas Rp 2,3 juta sebulan kena pajak. Bayangin aja, TKI kita di Malaysia average gajinya Rp 5 juta dia bayar pajak lho di sana,” ujar dia.

Bahkan, Ken mengatakan, pemerintah tidak mengenakan pajak pada jaminan sosial. Padahal, dia menuturkan, jika itu dikenakan tax ratio Indonesia bisa mencapai 14,5 persen.

“Di Indonesia itu tax ratio tidak termasuk yang namanya kalau di sini BPJS, di luar negeri itu termasuk. Indonesia kalau dimasukkan BPJS, tax ratio kita tahun 2014 itu sudah 14,5 persen,” ujar dia.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:pajak dunia

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar