
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) mengusulkan kepadanKementerian Keuangan agar memangkas pajak koperasi dan anggota koperasi.salah satu yang disorot adalah pajak atas sisa usaha (SHU).
Menurut Agus Muharram, Sekretaris Kemkop UKM, para pengurus koperasi keberatan dengan pengenaan pajak SHU. “Sebab badan hukum koperasi sudah kena PPh dan PPn,” kaatanya kepada KONTAN, Senin (30/10).
Sejauh ini, pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat, yakni dari Deputi pembiayaan Kemkop UKM ke Dirjen Pajak atau dari menteri Koperasi ke Menteri keuangan.
Keberatan lain dating dari para pengurus koperasi. Seperti dari Ketua Kodit Obor Mas Maumere, Frediyanto yang keberatan setiap ada kelebihan bunga simpanan minimal Rp 240.000, terkena PPh.
Manajer Umum Koperasi Agro Niaga Jabung Malang, Jawa Timur, Eva Marliyanti juga mengeluhkan pemberlakuan PPh pungutan hasil pertanian dan peternakan bahan baku industry. Yang membuat peternak masih kena pajak pakan ternak 0.25%.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar