![]()
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (tengah), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kedua kiri), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kanan) dan Jampidsus Arminsyah menunjukan barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11). Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu bersama Kejaksaan Agung dan PPATK mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL yang merugikan negara lebih dari Rp118 miliar dan menetapkan direksi perusahaan tersebut sebagai tersangka tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang.
![]()
Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan diperlihatkan saat konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11). Dirjen Bea Cukai Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu bersama Kejaksaan Agung dan PPATK mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL yang merugikan negara lebih dari Rp118 miliar dan menetapkan direksi perusahaan tersebut sebagai tersangka tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar