
Pemerintah memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan industri padat karya dengan penghasilan maksimum Rp 50 juta setahun. Fasilitas diberikan dalam jangka dua tahun dan dapat diperpanjang. Kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan keuangan perusahaan sehingga kegiatan produksi tetap berjalan tanpa perlu ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Insentif tersebut merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi jilid 7 yang diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/12).
Informasi rencana pengumuman paket ke-7 ini semula simpang siur. Pada Jumat pagi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa Paket Ekonomi VII akan diumumkan pada pekan depan karena belum matang. Namun di tempat terpisah, Darmin Nasution menyatakan bahwa dia akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar pengumuman paket ekonomi terbaru itu bisa diumumkan Jumat.
Darmin Nasution mengatakan, Paket Ekonomi Tahap VII bertujuan untuk meringankan beban perusahaan. Kebijakan tersebut selain menurunkan tekanan keuangan perusahaan juga menjadi pendorong perusahaan untuk melanjutkan kegiatan produksi tanpa perlu melakukan PHK.
“Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya membayar kenaikan upah minimum, pekerja dapat terus bekerja, dan meningkatkan produktivitas,” kata Darmin saat memberikan keterangan pers. Dia didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis.
Darmin optimistis paket kebijakan ini bakal mendorong pengusaha melakukan inovasi dan pemasaran serta efisiensi agar kegiatan usaha terus berjalan. Kebijakan ini digulirkan seiring terjadinya perlambatan ekonomi global dan nasional serta semakin ketatnya persaingan di pasar internasional. Kondisi itu menyebabkan industri padat karya menghadapi ancaman kesulitan mempertahankan tingkat produksi yang berpotensi terjadinya PHK.
Karena itulah perusahaan padat karya diberi keringanan PPh Pasal 21, yakni pajak karyawan yang dibayar perusahaan. Fasilitas yang diatur melalui peraturan pemerintah (PP) ini diberikan selama jangka dua tahun, kemudian dievaluasi dan dapat diperpanjang.
Ada sejumlah persyaratan industri padat karya yang berhak mendapat keringanan PPh 21. Di antaranya adalah memiliki jumlah tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5.000 orang dan hasil produksi yang diekspor minimal 50% berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya. Perusahaan kemudian menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh Pasal 21. Keringanan hanya diberikan kepada karyawan dengan gaji atau takehome pay di bawah Rp 50 juta setahun.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar