
Sebuah perusahaan berbasis teknologi berinisial G telah membayar pajak di Indonesia. Indonesia menjadi satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi mengatakan, pajak tersebut dipastikan sudah masuk ke kas negara. Namun, pihaknya enggan menyebut jumlah yang dibayarkan.
“Itu enggak bisa dikonfirmasi, yang jelas BUT G, kode billing tadi sudah sampai di Indonesia. Dan kalau sudah ada kode billing sudah masuk kas negara,” kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Dia mengatakan, pajak yang dibayarkan ialah tahun pajak 2015. Pembayaran tagihan dilakukansebanyak 6 kali. Pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Tahun pajak 2015 terdiri dari pajak PPh dan PPN, 6 billing itu PPh dan PPN,” ujar dia.
Untuk pajak tahun selanjutnya, maka perusahaan G menggunakan metode self assessment di mana wajib pajak akan menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajaknya.
“Kalau 2016 itu mereka self assesment, SPT saja, mereka akan lakukan sendiri,” ujar dia.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar