Semua hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Magelang, Jawa Tengah, akan dipasangi alat perekam transaksi tapping box mulai Desember 2017.
Alat ini untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) yang berasal dari ketiga usaha tersebut.
“Tapping box akan dipasang di hotel dan restoran, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales,” Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Larsita, Senin (4/12/2017).
Sebagai permulaan, alat ini akan dipasang di 10 tempat berbeda, meliputi 5 hotel dan 5 restoran. Lima hotel yang dimaksud antara lain Hotel Safira, Hotel Atria, Hotel Puri Asri dan restoran cepat saji KFC.
Dia mengklaim, dengan alat ini dipastikan tidak akan ada kebocoran transaksi wajib pajak. Setiap hotel, restoran, ataupun tempat hiburan tidak akan dibebani biaya apa pun dalam sistem ini. Hanya saja, petugas yang akan mengoperasikan alat ini diserahkan kepada wajib pajak.
“Sumber daya manusia (SDM) kami serahkan kepada wajib pajak. Kami (Pemerintah) akan memberikan pelatihan kepada mereka sebelum menjalankan sistem ini,” katanya.
Menurutnya, hotel, restoran, dan tempat hiburan merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang siginifikan dari kategori pariwisata. Dia pun berharap, PAD Kota Magelang akan terus meningkat dari sektor tersebut.
“Tiap tahun kontribusi pariwisata ke PAD terus meningkat. Tahun 2015 lalu, PAD tumbuh 3,2 persen, lalu naik di tahun 2016 sebesar 3,15 persen, dan sampai November 2017 naik kembali menjadi 4,17 persen atau sebesar Rp 7,798 miliar,” ujarnya.
Sumber : kompas.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar