
Pemerintah terus menghimbau Badan Usaha Tetap (BUT) di sektor teknologi segera memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv menyebutkan setelah Google, pihak pajak akan segera meminta Facebook dan Twitter untuk membayar pajak.
Haniv menuturkan saat ini pemerintah akan meminta Facebook terlebih dahulu.
“Oh ya sedang berlangsung (pemeriksaan pajak) Facebook. Kedua itu Facebook,” ungkap Haniv saat ditemui di kantor dirjen pajak, Kamis (1/11/2017).
Adapun besaran pajak yang nanti dikenakan berupa Pajak penghasilan (Pph) yang didapatkan dari Facebook maupun Twitter dari pembayaran iklan di aplikasi.
“Pph penghasilan mereka. Kan mereka ada penghasilan dari iklan. Penghasilan utama iklan jualan yang aplikasi,” ucap Haniv.
Sekedar informasi, setelah perundingan cukup lama, Google akhirnya merealisasikan kewajibannya untuk membayar pajak Kamis (11/1/2017).
Adapun besaran pajak yang ditagihkan sesuai surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2016 dengan rincian Pajak penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tahun 2015.
Sumber :tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar