Reformasi pajak di Amerika Serikat (AS) yang berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dinilai akan membuat penerimaan mereka berkurang dan bisa menyebabkan defisit anggaran. Patut diwaspadai karena bisa saja kebijakan tersebut memberikan efek terhadap laju perekonomian Indonesia.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan defisit anggaran di AS bukan yang pertama kali terjadi, sehingga ia melihat bukan sesuatu yang baru.
“Jadi efeknya ke Indonesia enggak juga banyak-banyak amat,” kata Adriyanto, dalam pelatihan media, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 12 Desember 2017.
Lagi pula, Adriyanto mengatakan, defisit anggaran di Negeri Paman Sam tersebut nilainya tak seperti defisit anggaran di Indonesia yang bisa dalam jumlah besar. Defisit di sana, menurut dia, relatif dalam angka yang aman.
Dirinya menilai defisit itu sebenarnya bersifat postif. Sebab, Presiden AS Donald Trump bermaksud melonggarkan tarif pajak untuk kepentingan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi baru yang tentu akan menciptakan pengaruh positif pada penerimaan pajak.
“Tapi selama ini kita enggak terlalu terpengaruh banyak pada defisit mereka,” jelas Adriyanto.
Seperti diketahui, Trump tengah melakukan reformasi pajak AS dengan menurunkan tarif pajak untuk korporasi lebih rendah dari sebelumnya yakni 35 persen. Penurunan tarif pajak AS bahkan berada di bawah tarif pajak badan yang diterapkan oleh Indonesia yakni 25 persen.
Selain itu kebijakan worldwide tax system menjadi territorial tax system yakni dengan tidak memajaki penghasilan yang bersumber dari luar AS. Melainkan hanya memajaki siapapun objek pajaknya baik WN AS maupun WNA yang mendapatkan penghasilan di dalam AS.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar