Januari 2018, Jual Beli Software via Online Bakal Kena Bea Masuk

Open Source

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan, pemerintah Indonesia bisa memungut bea masuk terhadap barang tak berwujud (intangible goods) dari luar negeri mulai Januari 2018.

Hal ini seiring dengan berakhirnya moratorium atau penghentian sementara pengenaan perpajakan terhadap intangible goods oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) secara elektronik hingga akhir 2017.

“Begitu Januari (2018), itu boleh (dipungut bea masuk),” tegas Darmin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Darmin bilang, sebetulnya Indonesia maupun negara maju tidak perlu melakukan lobi-lobi atau negosiasi dengan WTO untuk mengenakan bea masuk barang-barang tak berwujud, seperti software (perangkat lunak), buku elektronik (e-book), dan lainnya.

“Tidak perlu (lobi), itu akan berlaku sebagaimana berlaku (setelah moratorium berakhir),” tegas Darmin.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah mengatakan, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk meninjau keputusan moratorium, khususnya terkait bea masuk.

“Kami sedang koordinasi antar menteri supaya keputusan moratorium ini bisa ditinjau dan untuk Indonesia bisa jalan (pengenaan bea masuk). Karena moratorium hanya berhubungan dengan bea masuk, sedangkan PPN dan yang lainnya masih bisa dipungut,” jelas Sri.

Sementara Kasubdit Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menambahkan, pemerintah harus bernegosiasi dengan WTO agar dapat menarik bea masuk dari luar negeri.

“Kalau lobi-lobi ke WTO dikabulkan, kami kenakan. Tapi kalau dibilang permanen, kami ikut aturan,” ujar Deni.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar