Januari, Pemerintah Kenakan Bea Masuk untuk Barang tak Berwujud

Januari, Pemerintah Kenakan Bea Masuk untuk Barang tak Berwujud

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah secara otomatis bisa mengenakan bea masuk pada impor intangible goods atau barang yang tak berwujud setelah moratorium atau penghentian sementara berakhir pada 31 Desember 2017.

Intangible goods merupakan barang yang tidak bisa disentuh dalam bentuk fisik, seperti software, e-book, film dan lain sebagainya yang diperjualbelikan dalam bentuk digital melalui transmission transaction atau dengan kata lain unduh (download). Di  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), intanggible goods diklasifikasikan dalam kegiatan e-commerce.

Ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Darmin mengatakan pengenaan bea masuk tak perlu meminta izin atau melobi organisasi perdagangan dunia (WTO) terlebih dahului.

“Otomatis begitu Januari itu boleh (kena bea masuk), enggak perlu (lobi), itu akan akan berlaku sebagaimana itu berlaku,” kata Darmin, Senin, 11 Desember 2017.

Adapun adanya moratorium yang dilakukan tujuannya yakni agar negara-negara bisa menata dan mengembangkan perdagangan intangible goods.

“Kalau enggak bisa berkembang enggak apa-apa. Tapi moratorium habis, bea masuk berjalan lagi,” tutur Darmin.

Sebelumnya, Kasubdit Komunikasi dan Informasi DJBC Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengtakan untuk mengenakan bea masuk, maka pemerintah harus mengajukan persetujuan pada organisasi perdagangan dunia (WTO).

Sebab, negara-negara maju kala itu meminta pada WTO agar intangible goods tidak dikenakan perpajakan. Maka saat itu, WTO memutuskan untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pengenaan perpajakan hingga akhir 2017.

“WTO minta dipermanenkan, kita anggap ya tidak bisa begitu dong. Ini kan barang dan merupakan objek bea masuk. Maka sedang kita lobi ke WTO agar negara kita bisa kenai pajaknya (bea masuk),” kata Deni saat dihubungi Medcom.id dan beberapa media lain, Jumat 8 Desember 2017 malam.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengatakan tujuan dikenakan bea masuk yakni untuk memberikan level bermain yang sama (level playing field) antara perdagangan konvensional dan digital.

“Fokusnya tetap satu, momentumnya tetap berjalan rakyat tidak terbebani tapi juga muncul level playing field,” kata Sri Mulyani.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar